Judul | Dibahas Besok, DPR Respons Putusan MK dengan Revisi UU Pilkada |
Tanggal | 20 Agustus 2024 |
Surat Kabar | Media Indonesia |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Badan Legislasi |
Isi Artikel | ANGGOTA Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Firman Soebagyo membenarkan bahwa Revisi Undang-undang Pilkada akan dibahas Rabu (21/8) pukul 10.00 WIB. Menurut Firman, dimulainya pembahasan revisi UU pilkada karena merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Jadi setelah ada putusan MK, pimpinan DPR menggelar rapat Bamus (badan musyawarah) untuk mengagendakan pembahasan revisi UU Pilkada," ujar Firman kepada Media Indonesia di Jakarta, Selasa (20/8). Sebenarnya, revisi UU Pilkada sudah lama dan menjadi usulan DPR. Namun, tertunda dan tidak pernah dibahas, karena pemerintah juga tidak kunjung menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM). "Tadi di Bamus DPR, disampaikan bahwa pemerintah telah menyerahkan DIM ada 35 item. Kita lihat besok (hari ini), apakah ini bakal membahas soal ambang batas pencalonan atau tidak," tutur Firman. Terkait dengan kemungkinan revisi ini dimaksudkan untuk menganulir putusan MK, Firman berharap itu tidak terjadi. Pasalnya, putusan MK sifatnya final dan binding, semestinya revisi UU yang menyesuaikan dengan putusan MK. "Putusan MK tidak bisa diabaikan. Ya kita lihat besok, apakah dari 35 DIM yang diserahkan pemerintah bakal terkait ambang batas pencalonan atau enggak. Harapan saya, semua pihak harus berpedoman pada putusan MK," tutur Firman. (J-2) |
Kembali ke sebelumnya |