Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Waspadai Modus Kecurangan Pilpres Diduplikasi saat Pilkada
Tanggal 26 September 2024
Surat Kabar Media Indonesia
Halaman -
Kata Kunci Pembangunan jalan
AKD - Komisi II
Isi Artikel DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengaku khawatir para peserta kontestasi Pilkada 2024 mengikuti jejak atau modus yang digunakan pada waktu Pemilu 2024 kemarin. Menurut dia, perlu antisipasi modus kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024, karena dikhawatirkan bisa diduplikasi pada Pilkada 2024. "Kalau dilihat dari putusan MK masalah pilpres maupun pileg hasilnya ada beberapa dugaan kecurangan, misalnya netralitas ASN, penggunaan fasilitas negara, dan lainnya bisa terulang lagi di daerah," kata Khoirunnisa di Jakarta, Rabu (26/9/2024). Menurut dia, putusan MK terkait kecurangan Pemilu 2024 memang masih ada celah untuk dimanfaatkan lagi oleh oknum atau siapapun yang maju pada Pilkada serentak 2024. Ada beberapa modus kecurangan pada Pemilu 2024 yang tidak dapat terbukti secara sah, padahal dalam kasat mata orang awam itu merupakan pelanggaran pemilu. "Karena MK menyatakan dalil dari pemohon tidak terbukti, kalau kita mau tarik kesimpulan MK menyadari bahwa Mahkamah kekurangan waktu untuk mendapatkan bukti yang cukup untuk memberi keyakinan," Oleh karena itu, semua pihak perlu mengantisipasi duplikasi kecurangan, apalagi pada Pilkada 2024 ini cukup rawan mengingat pilkada dekat dengan konflik. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto meminta Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu memetakan berbagai potensi kerawanan pada Pilkada serentak 2024. . "Melalui forum ini diharapkan segenap insan untuk dapat memetakan kembali potensi-potensi kerawanan pemilu ke depan," kata Hadi Kamis (19/9/2024) silam. Ia menjelaskan ihwal ini sangat penting karena Sentra Gakkumdu memiliki tugas mengawal jalannya pesta demokrasi secara jujur dan adil, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh konstitusi. (Ant/P-3)
  Kembali ke sebelumnya