Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul KPU Catat Penurunan Jumlah Paslon Tunggal dari 44 Jadi 37 Daerah
Tanggal 23 September 2024
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi II
Isi Artikel JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum atau KPU mencatat, jumlah daerah dengan pasangan calon tunggal atau pilkada melawan kotak kosong telah berkurang dari 44 menjadi 37. Penurunan jumlah calon tunggal ini terjadi setelah beberapa daerah, seperti Lampung Timur dan Tapanuli Tengah, membuka ruang pendaftaran bagi calon lain. Anggota KPU, August Mellaz, di Jakarta, Senin (23/9/2024) menjelaskan, awalnya terdapat 44 daerah, terdiri dari 1 provinsi dan 43 kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai daerah dengan calon tunggal. Namun, setelah adanya keputusan untuk menerima kembali pendaftaran calon kepala daerah-wakil kepala daerah, pendaftaran calon pun bertambah. Pilkada 2024 akan diselenggarakan di 545 daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Sebanyak 37 daerah di antaranya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal sehingga pilkada akan diselenggarakan melawan kolom/kotak kosong. Pilkada dengan calon tunggal terdiri dari satu provinsi, yaitu Papua Barat, dengan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani, serta 31 kabupaten dan 5 kota. Baca juga: Mengapa Kotak Kosong di Pilkada Masih Banyak Setelah MK Permudah Syarat Pencalonan? Secara keseluruhan, KPU melaporkan bahwa dari 1.561 pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah yang mendaftar Pilkada 2024, sebanyak 1.553 pasangan calon telah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Adapun sebanyak 8 pasang calon lainnya dinyatakan tidak lolos dan memiliki kesempatan untuk menempuh jalur hukum melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Setelah adanya keputusan untuk menerima kembali pendaftaran calon kepala daerah-wakil kepala daerah, pendaftaran calon pun bertambah. Anggota KPU August Mellaz. KOMPAS/AGUS SUSANTO Anggota KPU August Mellaz. Punya peluang Berdasarkan penetapan calon bupati dan wakil bupati Lampung Timur, terdapat dua pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU setempat. Kedua pasangan calon tersebut atas nama Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi serta M Dawam Rahardjo-Ketut Erawan. Pasangan calon atas nama Ela-Azwar didukung oleh delapan gabungan partai politik, yaitu PKB, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP. Sementara Dawam-Ketut didukung oleh satu partai politik, yaitu PDI-P. Pasangan calon atas nama Ela-Azwar didukung oleh delapan gabungan partai politik, yaitu PKB, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP. Sementara Dawam-Ketut didukung oleh satu partai politik, yaitu PDI-P. Pada Kamis (12/9/2024), Dawam-Ketut kembali mendaftarkan diri sebagai calon bupati-wakil bupati setelah sempat ditolak oleh KPU setempat. Pilkada di Lampung Timur pun batal melawan kotak/kolong kosong. Dawam yang saat ini masih menjabat Bupati Lampung Timur punya peluang berhadapan dengan bakal pasangan Ela-Azwar, yang didukung koalisi besar. Anggota DPR Komisi III dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman. DHANANG DAVID UNTUK KOMPAS Anggota DPR Komisi III dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman. Daftar ulang Adapun di Tapanuli Tengah, KPU setempat menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul serta Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi. Pasangan calon Khairul-Darwin didukung oleh gabungan delapan partai politik, yaitu Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS, PAN, PBB, Demokrat, dan Perindo. Sementara itu, Masinton-Mahmud didukung oleh PDI-P dan Partai Buruh. Terkait dengan alasannya (tidak lolos) seperti apa, tentu setiap KPU kabupaten/kota yang punya dasar. Nanti semuanya akan lebih terbuka dan kita bisa mengetahui argumentasi di balik itu pada saat proses di Bawaslu. Masinton-Mahmud mendaftarkan diri pada Sabtu (14/9/2024) pukul 15.00 waktu setempat. Sebelumnya, pendaftaran pasangan ini juga ditolak oleh KPU Tapanuli Tengah. Padahal, dalam kesaksiannya di Komisi II DPR, Selasa (10/9/2024) Masinton menjelaskan, dirinya telah datang membawa berkas pendaftaran lengkap. Ia baru bisa mendaftar lagi setelah KPU mengeluarkan surat edaran terkait penerimaan kembali pasangan calon dalam pilkada. Dalam konferensi pers terkait penetapan calon kepala daerah-wakil kepala daerah, August juga menyoroti beberapa daerah, yang tetap memiliki calon tunggal meskipun KPU telah menerima pendaftaran pasangan calon baru di daerah itu. Hal ini terjadi karena calon baru dinyatakan tidak lolos penetapan oleh KPU setempat. Penghitungan di salah satu TPS di Makassar. Hingga Rabu malam, kubu sukarelawan kotak kosong mengklaim menang berdasarkan penghitungan di TPS dan hitung cepat sejumlah lembaga survei. Kubu pasangan calon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi juga mengklaim menang. KOMPAS/RENY SRI AYU Penghitungan di salah satu TPS di Makassar. Hingga Rabu malam, kubu sukarelawan kotak kosong mengklaim menang berdasarkan penghitungan di TPS dan hitung cepat sejumlah lembaga survei. Kubu pasangan calon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi juga mengklaim menang. Tiga daerah yang tetap memiliki calon tunggal meskipun ada pendaftar baru adalah Dharmasraya, Sumatera Barat, dengan pasangan calon atas nama Annisa Suci-Ramadhani Leliarni. Mereka didukung oleh gabungan sembilan partai politik, yaitu PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, PKS, Hanura, PAN, Demokrat, dan PPP. Di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, KPU menerima pasangan calon atas nama Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung. Pasangan ini didukung gabungan 10 partai politik, yaitu PKB, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, dan PPP. Karena sebentar lagi masuk masa kampanye, siapa pun yang telah ditetapkan oleh KPU berhak mengikuti tahapan pilkada. Adapun pasangan calon yang berproses di Bawaslu harus menunggu sampai proses selesai. KPU juga menerima pendaftaran Joncik Muhammad-Arifai sebagai calon bupati dan wakil bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan. Pasangan ini didukung oleh Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, PKS, PAN, dan Demokrat. Ia menyebutkan, penetapan pasangan calon peserta pilkada berdasarkan proses dan berkas pendaftaran. Penetapan ini juga didasarkan pada pemenuhan syarat-syarat pendaftaran. Penilaian dan penetapan calon peserta pilkada dilakukan oleh KPU provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan tingkatan pencalonan. ”Terkait dengan alasannya (tidak lolos) seperti apa, tentu setiap KPU kabupaten/kota yang punya dasar. Nanti semuanya akan lebih terbuka dan kita bisa mengetahui argumentasi di balik itu pada saat proses di Bawaslu,” kata August. Baca juga: Kotak Kosong dan Despotisme Baru Menurut August, KPU berkomitmen untuk terus memantau dinamika ini dan memastikan semua proses pemilu berjalan dengan adil dan transparan serta memberikan kesempatan yang setara bagi setiap calon dalam menyampaikan visi dan misi mereka kepada publik. August mengatakan, karena sebentar lagi masuk masa kampanye, siapa pun yang telah ditetapkan oleh KPU berhak mengikuti tahapan pilkada. Adapun pasangan calon yang berproses di Bawaslu harus menunggu sampai proses selesai.
  Kembali ke sebelumnya