Isi Artikel |
JAKARTA, KOMPAS — Meskipun masa kampanye akan dimulai pada Rabu (25/9/2024), Mahkamah Konstitusi saat ini masih menyidangkan perkara pengujian terkait dengan kewajiban cuti kampanye oleh petahana selama masa kampanye. Seorang advokat dari Kendal, Jawa Tengah, meminta MK untuk menyamakan aturan cuti kampanye bagi petahana yang maju dalam pemilihan kepala daerah dengan pemilihan umum.
Perbedaan pengaturan mengenai cuti kampanye bagi petahana dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi, MK sudah menegaskan bahwa baik pemilu maupun pilkada sama-sama merupakan rezim pemilihan.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu
Kuasa hukum perkara 122/PUU-XXII/2024, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan, pihaknya menguji Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya yang mengatur tentang petahana yang harus menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Baca juga: Ombudsman: Pejabat Publik yang Maju pada Pilpres 2024 Idealnya Cuti di Luar Tanggungan
Permohonan diajukan warga Kendal, Jateng, bernama Harseto Setyadi Rajah yang merasa dirugikan oleh ketentuan tersebut. Sebab, pelayanan publik di wilayahnya berpotensi terganggu karena kepala daerah yang akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024 harus menjalani masa cuti.
Merasa dirugikan oleh ketentuan tersebut. Sebab, pelayanan publik di wilayahnya berpotensi terganggu karena kepala daerah yang akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024 harus menjalani masa cuti.
Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Pemkab Buol, Sulawesi Tengah, dan Wahana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa (16/4/2019) di Jakarta, memberikan penjelasan terkait pengajuan sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur nonlitigasi.
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO
Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Pemkab Buol, Sulawesi Tengah, dan Wahana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa (16/4/2019) di Jakarta, memberikan penjelasan terkait pengajuan sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur nonlitigasi.
”Kepala daerah petahana harus melaksanakan cuti selama 60 hari kalender. Atas keadaan tersebut, maka terjadi kekosongan jabatan kepala daerah selama ditinggal cuti yang akan diisi oleh pejabat kementerian atau pejabat pratama provinsi, Yang Mulia. Sedangkan pejabat kementerian atau pejabat petahana provinsi untuk mengisi kekosongan kepala daerah merupakan pejabat yang pada dasarnya juga merangkap kewajiban untuk melaksanakan tugas di instansi asalnya,” kata Viktor.
Kondisi ini dikhawatirkan pejabat yang ditunjuk mengisi kekosongan kepala daerah tersebut tidak akan mampu menjalankan tugas secara optimal. Sebab, dirinya harus berbagi fokus dengan jabatan definitif yang diembannya.
Kondisi ini dikhawatirkan pejabat yang ditunjuk mengisi kekosongan kepala daerah tersebut tidak akan mampu menjalankan tugas secara optimal. Sebab, dirinya harus berbagi fokus dengan jabatan definitif yang diembannya.
Permasalahan cuti kampanye bagi petahana sebenarnya pernah diputus MK dalam perkara nomor 60/PUU-XIV/2016. Mengutip putusan tersebut, Viktor mengatakan, MK lebih cenderung mendorong agar pengaturan cuti kepala daerah selama masa kampanye tersebut lebih dirumuskan pada pengetatan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas. MK juga merekomendasikan kepada pembentuk undang-undang untuk secara sungguh-sungguh menimbang ulang pengaturan cuti kampanye bagi petahana.
”Akan tetapi, sejak putusan 60/2016 diucapkan sampai saat ini belum ada tindakan nyata dari pembentuk undang-undang untuk merevisi pengaturan mengenai cuti dan masa kampanye bagi petahana sebagaimana amanat MK,” kata Viktor.
Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah 2024 gencar dilakukan KPU DKI Jakarta seperti terlihat di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (4/8/2024). Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah 2024 gencar dilakukan KPU DKI Jakarta seperti terlihat di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (4/8/2024). Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Ia juga mempersoalkan beda perlakuan atau ketidakharmonisan pengaturan antara UU Pilkada dengan UU No 17/2017 tentang Pemilu mengenai cuti kampanye. Padahal, MK sudah menegaskan tidak ada lagi perbedaan rezim pemilihan. Dengan demikian, perbedaan aturan cuti kampanye untuk petahana di UU Pemilu dan UU Pilkada dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam UU Pemilu dan Putusan MK Nomor 10/PUU-XVII/2019, Presiden petahana tidak wajib melakukan cuti kampanye. Cuti presiden petahana dilaksanakan dengan aturan tidak menggunakan fasilitas negara seperti sarana mobilitas, bangunan milik pemerintah, dan sarana perkantoran milik pemerintah. Presiden yang ingin menggunakan hak kampanyenya wajib cuti dengan memperhatikan tugas dan keberlangsungan penyelenggara negara. Ketentuan ini berbeda dengan Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada yang mewajibkan kepala daerah cuti selama masa kampanye.
Ia pun meminta agar MK menambahkan norma dalam pasal mengenai cuti kepala daerah tersebut dengan menyelipkan satu ketentuan, ”Pengaturan lama cuti dan jadwal cuti memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintah daerah”.
Cari rasionalitas dan argumentasi kuat
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta agar pemohon dan kuasa hukumnya mencari rasionalitas mengapa pengaturan mengenai cuti kampanye bagi petahana yang maju dalam pilkada berubah-ubah. Sebab, pada UU No 32/2004 ada pengaturan mengenai lama cuti dan jadwal cuti selama masa kampanye yang tidak mengganggu keberlangsungan tugas pemerintahan daerah. Namun, aturan tersebut hilang dalam UU Pilkada tahun 2015.
Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin persidangan pun meminta pemohon untuk mencari argumentasi yang lebih kuat dan tidak sekadar tentang berkurangnya masa jabatan petahana karena harus cuti selama dua bulan. |