Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Delapan Pasangan Calon di Pilkada Tak Lolos, KPU Persilakan Tempuh Jalur Hukum di Bawaslu
Tanggal 23 September 2024
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi II
Isi Artikel JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum mengumumkan, dari 1.561 pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah yang mendaftar, sebanyak 1.553 pasangan calon telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024. Adapun delapan pasangan calon dinyatakan tidak lolos penetapan dan memiliki kesempatan untuk menempuh jalur hukum melalui Badan Pengawas Pemilu. Baca Berita Seputar Pemilu 2024 Baca Berita Seputar Pemilu 2024 Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya. Kunjungi Halaman Pemilu Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz, mengatakan, 1.553 pasangan calon telah ditetapkan sebagai peserta pilkada, yang terdiri dari 103 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 1.166 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 284 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Hal ini berdasarkan data yang dihimpun KPU hingga Senin (23/9/2024) pukul 08.00 WIB. Dalam konferensi pers ini, August juga menginformasikan pengundian nomor urut pasangan calon telah dilaksanakan serentak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan beberapa daerah masih berproses hingga malam nanti. Baca juga: Penetapan Tiga Pasangan Calon Tandai Awal Kontestasi di Pilkada Jakarta August mengatakan, dari delapan pasangan calon yang tidak ditetapkan sebagai peserta pilkada, enam calon di antaranya berasal dari pemilihan bupati dan wakil bupati, serta dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Dari delapan pasangan calon yang tidak ditetapkan sebagai peserta pilkada, enam calon di antaranya berasal dari pemilihan bupati dan wakil bupati, serta dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Petugas pemilihan mengangkut logistik pilkada untuk didistribusi ke kecamatan-kecamatan di Banda Aceh, Aceh, Minggu (12/2). Sebanyak 20 kabupaten/kota di Aceh dan Provinsi Aceh menyelenggarakan pilkada serentak. KOMPAS/ZULKARNAINI Petugas pemilihan mengangkut logistik pilkada untuk didistribusi ke kecamatan-kecamatan di Banda Aceh, Aceh, Minggu (12/2). Sebanyak 20 kabupaten/kota di Aceh dan Provinsi Aceh menyelenggarakan pilkada serentak. Dalam rekapitulasi wilayah, delapan pasangan calon yang tidak lolos tersebar di beberapa provinsi. Aceh menjadi daerah dengan jumlah pasangan calon terbanyak yang tidak ditetapkan, yaitu tiga pasangan. Sementara itu, Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo masing-masing memiliki satu pasangan calon yang tidak lolos penetapan. Pemenuhan syarat Ia mengemukakan, penetapan pasangan calon peserta pilkada berdasarkan proses dan berkas-berkas pendaftaran. Penetapan ini juga didasarkan pada pemenuhan syarat-syarat pendaftaran. Penilaian dan penetapan calon peserta pilkada dilakukan KPU provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan tingkatan pencalonan. ”Kami tidak bisa berpandangan lebih jauh terkait delapan pasangan calon yang tidak diterima karena proses lebih lanjut merupakan kewenangan Bawaslu,” ujar August. August menjelaskan, pihaknya mendapatkan bermacam-macam informasi. Misalnya, ada informasi syarat pencalonan adalah sudah menjadi penduduk di wilayah tersebut, kemudian ternyata setelah dicek bukan penduduk setempat. ”Ini prosesnya sudah berupa surat keputusan. Jadi, kami tidak bisa melakukan penilaian lebih lanjut. Lebih baik memang lembaga lain yang berwenang melakukan penilaian itu,” katanya. Menurut dia, dari delapan calon yang tidak ditetapkan sebagai peserta pilkada, empat calon di antaranya sedang berproses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara empat calon lainnya masih menunggu atau belum mengambil tindakan hukum. ”Tentu saja ada ruang gerak untuk dilakukan bagi kedelapan pasangan calon tersebut. Selanjutnya KPU menghormati proses yang saat ini menjadi kewenangan dari lembaga lain, dalam hal ini Bawaslu,” kata August. Mimbar di bawah tenda pendaftaran Pilkada 2024 di Kantor KPU Surabaya, Rabu (4/9/2024). KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA Mimbar di bawah tenda pendaftaran Pilkada 2024 di Kantor KPU Surabaya, Rabu (4/9/2024). Selain itu, KPU juga melaporkan penetapan calon perseorangan dan calon dari partai politik atau gabungan partai politik. Sebanyak 53 pasangan calon perseorangan ditetapkan sebagai peserta pilkada, terdiri dari 1 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 40 pasangan calon untuk bupati dan wakil bupati, serta 12 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Terdapat satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan yang dinyatakan tidak lolos penetapan peserta pilkada. Sementara itu, 1.500 pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik ditetapkan sebagai peserta pilkada, terdiri dari 102 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 1.126 pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan 272 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Terdapat lima pasangan calon bupati dan wakil bupati serta dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur partai politik ataupun gabungan partai politik yang tidak ditetapkan sebagai peserta Pilkada. Pilkada 2024 akan diselenggarakan di 545 daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Sebanyak 37 daerah di antaranya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal. August mengatakan, Pilkada 2024 akan diselenggarakan di 545 daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Sebanyak 37 daerah di antaranya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal. Direktur Eksekutif Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit) Hadar Nafis Gumay membacakan petitum permohonan pada Sidang Pendahuluan Uji Materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/8/2024). KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Direktur Eksekutif Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit) Hadar Nafis Gumay membacakan petitum permohonan pada Sidang Pendahuluan Uji Materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/8/2024). Berkompetisi sesuai aturan Peneliti Utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, mengatakan, dengan adanya penetapan calon kepala daerah-wakil kepala daerah, kontestasi pilkada resmi dibuka. Ia berharap para pasangan calon terpilih dapat berkompetisi sesuai aturan berlaku. Ia juga berharap masyarakat dapat memilih dengan jernih. Berhentilah berjanji, misalnya, untuk membebaskan uang sekolah. Jadi harus menunjukkan apa yang akan mereka lakukan dalam program yang realistis untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan warga. Hadar meminta calon kepala daerah dapat berkampanye dengan menonjolkan program-program dan kegiatan yang realistis dan masuk di akal. ”Berhentilah berjanji, misalnya, untuk membebaskan uang sekolah. Jadi harus menunjukkan apa yang akan mereka lakukan dalam program yang realistis untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan warga,” katanya. Baca juga: Calon Perseorangan Terancam Tak Bisa Merasakan Dampak Putusan MA Hadar juga menekankan bahwa kampanye harus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat sehingga pemilih dapat membuat keputusan yang berdasarkan kualitas program dari para kandidat, bukan sekadar hiburan atau janji-janji kosong. Ia juga mengkritisi praktik kampanye yang lebih mengedepankan popularitas atau pemberian hadiah dan uang yang tidak mendidik. Menurut Hadar, masyarakat harus menghindari memilih calon yang terlibat dalam praktik semacam ini. ”Masyarakat jangan ragu. Jika ada pasangan calon atau timnya yang terlibat dalam politik uang, itu sudah pasti tidak beres. Mereka sebaiknya dihindari,” kata Hadar.
  Kembali ke sebelumnya