Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka dalam Kasus Suap Izin Usaha Tambang di Kaltim
Tanggal 27 September 2024
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi III
Isi Artikel

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan secara resmi identitas para tersangka. "Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024). Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, tiga orang tersangka tersebut adalah AFI, DDWT, dan ROC. Salah satu di antara inisial ini merupakan mantan pejabat tinggi di Kaltim. Baca juga: Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim, KPK: Sudah Ada Beberapa Tersangka Ketiga nama ini dicegah ke luar negeri Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang dikeluarkan KPK pada 24 September 2024. Energi Surya, Kunci Indonesia Merdeka Energi Artikel Kompas.id Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango mengatakan, penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak di Kota Samarinda, Kalimantan Timur merupakan kasus baru. Meski demikian, Nawawi tak menyebutkan secara detail perkara yang tengah diusut KPK. "Baru, baru kasus itu baru kita tangani," kata Nawawi di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Selasa (24/9/2024). Baca juga: KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Nawawi hanya mengatakan, kasus tersebut masuk dalam proses penyidikan. "Yang bisa saya sampaikan barang kali sudah dalam proses penyidikan. Sudah ditingkat penyidikan," ujarnya. KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak l di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Baca juga: Kata Kemenhub soal Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel "Betul, penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di propinsi Kalimantan Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024). Meski demikian, Tessa belum bisa menjelaskan secara detail terkait perkara yang tengah diusut yang melibatkan Awang Faroek. "Saat ini belum bisa disampaikan secara detil terkait pengusutan perkara apa proses tersebut, dan akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai," ucap dia.

 

  Kembali ke sebelumnya