Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Tak Ikut Rapat Evaluasi Haji, Menag Yaqut Diminta Serahkan Laporan Tertulis
Tanggal 27 September 2024
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi VIII
Isi Artikel

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR RI batal membahas evaluasi dan pelaporan ibadah haji tahun 2024 dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Jumat (27/9/2024). Rapat disepakati untuk tidak digelar karena Yaqut tidak hadir langsung dan diwakilkan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi. Hadir juga di lokasi perwakilan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan. "Saya ingin secara resmi melalui rapat ini, karena tidak disampaikan, maka bahannya itu disampaikan secara tertulis ke Komisi VIII," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dalam rapat. Rapat evaluasi haji hari ini sengaja dibatalkan dan tidak dibahas karena merujuk Pasal 43 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah.

"Sudah menyampaikan ke komisi (secara tertulis), cuma karena terhalang aturan sehingga belum dibahas sehingga itu nanti akan dibahs insya Allah di Komisi VIII pada periode selanjutnya," kata Kahfi. Dalam rapat ini, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Endang Maria Astuti sangat menyayangkan ketidakhadiran Yaqut secara langsung dalam undangan rapat evaluasi haji yang kedua ini.
Padahal, lanjut Endang, evaluasi haji ini menyangkut kegundahan umat Muslim. "Mestinya ada klarifikasi beliau sendiri. Kenapa harus takut datang ke DPR?" ujar Endang. Endang juga meminta rapat evaluasi hari ini dibatalkan karena Yaqut tidak hadir.

Senada, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB Marwan Dasopang juga meminta rapat dibatalkan karena tidak memenuhi ketentuan undang-undang terkait haji. Dia menjelaskan bahwa amanat Pasal 43 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 bahwa menteri yang seharusnya memberikan penjelasan langsung soal evaluasi ibadah haji. Menurut Marwan, ini pertama kalinya pembahasan evaluasi haji tidak dihadiri menteri agama. "Maka ini akan terjadi sejarah pelaksanaan ibadah haji yang akan datang terputus sejarahnya, dari seorang menteri karena kita enggak bisa menetapkan keputusan bahwa bagaimana evaluasi ini bisa kita ketok di sini," kata Marwan.
 

  Kembali ke sebelumnya