Judul | Tak Ikut Rapat Evaluasi Haji, Menag Yaqut Diminta Serahkan Laporan Tertulis |
Tanggal | 27 September 2024 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi VIII |
Isi Artikel | JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR RI batal membahas evaluasi dan pelaporan ibadah haji tahun 2024 dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Jumat (27/9/2024). Rapat disepakati untuk tidak digelar karena Yaqut tidak hadir langsung dan diwakilkan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi. Hadir juga di lokasi perwakilan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan. "Saya ingin secara resmi melalui rapat ini, karena tidak disampaikan, maka bahannya itu disampaikan secara tertulis ke Komisi VIII," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dalam rapat. Rapat evaluasi haji hari ini sengaja dibatalkan dan tidak dibahas karena merujuk Pasal 43 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah. "Sudah menyampaikan ke komisi (secara tertulis), cuma karena terhalang aturan sehingga belum dibahas sehingga itu nanti akan dibahs insya Allah di Komisi VIII pada periode selanjutnya," kata Kahfi. Dalam rapat ini, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Endang Maria Astuti sangat menyayangkan ketidakhadiran Yaqut secara langsung dalam undangan rapat evaluasi haji yang kedua ini. |
Kembali ke sebelumnya |