Judul | Pimpinan DPR 2024-2029 Resmi Ditetapkan: Puan Ketua, Dasco-Adies-Cucun-Saan Wakil Ketua |
Tanggal | 01 Oktober 2024 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Pimpinan - Ketua |
Isi Artikel | JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan DPR periode 2024-2029 telah resmi ditetapkan. Anak Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani kembali terpilih sebagai Ketua DPR. Pantauan Kompas.com di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024) penetapan pimpinan DPR ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang 2024-2025. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Sementara Guntur Sasono. Sebanyak 391 anggota DPR hadir dalam rapat penetapan pimpinan DPR ini. Puan, yang merupakan Ketua DPR periode 2019-2024, kembali menjadi Ketua DPR untuk 5 tahun ke depan. "Pimpinan DPR adalah, satu, saudari Puan Maharani dari fraksi PDIP sebagai Ketua DPR," ujar Guntur. Adapun ada sedikit perubahan dalam formasi pimpinan DPR periode 2024-2029. Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Said Abdullah membocorkan nama-nama pimpinan DPR RI periode 2024-2029. Baca juga: Anggota DPR RI Terpilih Tia Rahmania Dipecat PDI-P, Digantikan Bonnie Triyana Ia menyebutkan, posisi ketua DPR akan kembali diduduki oleh Puan Maharani dari PDI-P sebagai fraksi dengan perolehan kursi terbanyak di DPR. “Kalau pimpinan DPR RI insyaallah yang pertama ketuanya Mba Puan Maharani,” ujar Said jelang acara pelantikan anggota DPR, Selasa (1/10/2024). Said menyebutkan, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga akan kembali menduduki posisi wakil ketua DPR dari partai tersebut. Sementara, posisi wakil ketua DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa akan diisi oleh Faisol Riza yang menjabat sebagai ketua Komisi VI DPR pada periode lalu. “Kalau dari Nasdem, kalau tidak keliru pendengaran saya itu seharusnya Pak Saan Mustopa. Kemudian dari Golkar teman saya dari Jawa Timur, Adies Kadir itu yang saya dengar,” kata Said. Saan sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua Komisi II DPR, sedangkan Adies adalah wakil ketua Komisi III DPR. Said pun menekankan bahwa posisi ketua DPR akan tetap diduduki oleh PDI-P sesuai dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). |
Kembali ke sebelumnya |