Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul KPK Harap Pengesahan RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas DPR 2024-2029
Tanggal 01 Oktober 2024
Surat Kabar Detik.com
Halaman -
Kata Kunci Adopsi - Aspek agama - Islam
AKD - Pimpinan
Isi Artikel

Jakarta - Anggota DPR RI periode 2024-2029 telah dilantik. KPK berharap para anggota DPR yang baru bisa menjadikan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas.
"KPK menaruh harapan tinggi kepada anggota DPR periode 2024-2029, yang telah dilantik, untuk melakukan penguatan-penguatan pemberantasan korupsi. Melalui fungsi legislasi, KPK berharap pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pembahasan di DPR," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (1/10/2024).

Tessa meyakini para anggota DPR konsisten untuk berperan dalam memberantas korupsi. Dia berharap wakil rakyat itu bisa mengutamakan masalah-masalah yang dikeluhkan masyarakat.

"KPK juga meyakini, para anggota DPR terpilih akan memegang teguh komitmennya, untuk menjalankan peran politiknya secara berintegritas. Sehingga setiap proses politik dalam penyusunan kebijakan publik maupun pengawasannya adalah untuk kemaslahatan rakyat dan menghindari praktik-praktik korupsi," katanya.

Sebagai informasi, nasib RUU Perampasan Aset belum jelas hingga DPR berganti periode. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyampaikan harapannya agar DPR cepat merespons hal-hal mendesak seperti RUU Perampasan Aset seperti saat merespons desakan publik terkait RUU Pilkada.

"Dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU Perampasan Aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi, juga bisa segera diselesaikan oleh DPR," ujar Jokowi dalam keterangan pers yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8).

Ketua DPR Puan Maharani lalu menanggapi pernyataan Jokowi. Puan mengungkit persyaratan dalam proses pembahasan RUU yang harus dipenuhi.

"Yang pasti setiap pembahasan undang-undang itu harus memenuhi persyaratan yang ada, kemudian harus mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan, kemudian persyaratan hukum dan mekanismenya itu terpenuhi," kata Puan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).
 

  Kembali ke sebelumnya