Judul | Cegah Anak Menjadi Korban dan Pelaku Kekerasan Seksual |
Tanggal | 03 Oktober 2024 |
Surat Kabar | Media Indonesia |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi VIII |
Isi Artikel | Beberapa waktu terakhir, fenomena kasus kekerasan seksual anak marak terjadi dan semakin mengkhawatirkan. Hal itu terlihat pada kasus pemerkosaan yang menimpa anak perempuan berusia 13 tahun di Palembang, Sumatra Selatan, yang hidupnya berakhir tragis karena diperkosa dan dibunuh oleh empat pelajar yang kecanduan menonton video bermuatan pornografi. Ada pula kasus seorang siswi, 12, yang diperkosa oleh enam orang teman sebayanya di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Teranyar, seorang siswi, 14, diperkosa oleh siswa berusia 17 tahun di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pekan lalu. Aksi kejahatan tersebut bahkan dilakukan di salah satu sekolah dasar yang direkam dan disaksikan oleh lima pelajar SD. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan anak-anak merupakan kelompok rentan yang mudah terpapar dan terpengaruh pada hal-hal negatif, bahkan kerap kali menjadi target eksploitasi melalui berbagai platform teknologi digital dan internet. |
Kembali ke sebelumnya |