Judul | Lokbin dan Loksem UMKM Jakarta Barat Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan |
Tanggal | 04 Oktober 2024 |
Surat Kabar | Media Indonesia |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi VI |
Isi Artikel | BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol bersinergi dengan Suku Dinas (Sudin) Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM (PPKUKM) Jakarta Barat akan menggelar kampanye perlindungan Jamsostek di Lokasi Binaan (Lokbin) dan Lokasi Sementara (Loksem) UMKM di Jakarta Barat. Kegiatan tersebut untuk memberikan perlindungan kepada kelompok UMKM khususnya binaan Pemkot Jakarta Barat.
”Sosialisasi ini bertujuan mengakuisisi kepesertaan dari para pelaku UMKM binaan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat sekaligus memberikan pemahaman tentang manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Rommi Irawan. Menurut Kepala Sudin Iqbal, kehadiran perlindungan jaminan social ketenagakerjaan bagi UKM Lokbin dan Loksem tersebut merupakan tindaklanjut INPRES nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor: 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan dasar BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Iuran ketiga program itu sangat murah yaitu setiap orang hanya Rp36.800 per bulan. Menurut Rommi, ketiga program tersebut sangat dibutuhkan oleh pekerja karena besarnya manfaat di dalamnya. ”Seperti kita tahu program JKK itu memberikan manfaat yang unlimited dalam menjamin pemulihan peserta yang kecelakaan kerja. Semua kebutuhan medis akan di-cover oleh JKK tanpa ada batasan biaya dan tanpa ada batasan waktu pemulihan sampai peserta sembuh dan sampai bekerja kembali,” ungkap Rommi. Selama pemulihan, JKK juga memberikan ganti upah peserta dengan besaran sesuai yang terdaftar. Jika peserta meninggal dalam kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senila 48 kali upah yang terdaftar. Begitu pula program JKM memberikan santunan ke ahli waris Rp48 juta jika peserta meninggal bukan kasus kecelakaan kerja. Tidak hanya itu, di dalam JKM dan JKK juga ada manfaat tambahan yaitu beasiswa untuk dua orang anak peserta yang meninggal atau mengalami cacat permanen karena kecelakaan kerja. Beasiswa tersebut berlaku mulai anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi. ”Dari iuran yang terjangkau itu negara memberikan manfaat yang sangat besar kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan maka sayang jika pekerja tidak memilikinya. Untuk itulah kenapa kami tidak pernah lelah bersosialisasi agar program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh pekerja dengan segera menjadi peserta,” cetus Rommi. Begitu pula untuk saldo JHT akan sangat bermanfaat ketika peserta menyatakan pensiun nanti. Sebab uang hasil tabungan ditambah hasil pengembangan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan di masa mendatang. ”Selama ini, JHT adalah program paling favorit peserta. Itu karena sejauh ini hasil pengembangan JHT tidak mengecewakan, selalu berada di atas rata-rata bunga deposito bank komersial,” ujar Rommi. (RO/Z-1) |
Kembali ke sebelumnya |