Judul | Kejagung Belum Terima Salinan Putusan PK Surya Darmadi |
Tanggal | 04 Oktober 2024 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III |
Isi Artikel | JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi "Sampai saat ini penuntut umum belum menerima petikan putusan dari MA," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, di Kejagung Rabu (2/10/2024). Sebelumnya, MA menolak permohonan PK Surya Darmadi. Dalam putusan tersebut, Surya Darmadi tetap dijatuhi hukuman 16 tahun penjara terkait kasus korupsi yang melibatkannya.
Keputusan MA ini menegaskan vonis yang telah dijatuhkan sebelumnya. Abdul Qohar mengatakan, Kejagung akan menunggu salinan putusan dari MA dan mempelajari dengan seksama bagaimana isi dari putusan tersebut. Nilai Penting Pembentukan Kementerian Kebudayaan Artikel Kompas.id “Nanti akan kita pelajari apakah betul putusannya seperti itu, dan akan kami pelajari,” ucap dia. Sebelumnya, MA menolak PK yang diajukan Surya Darmadi yang teregister dengan Nomor Perkara 1277 PK/Pid.Sus/2024 yang diajukan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. "Tolak," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip Kompas.com dari situs Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Jumat (27/9/2024). Permohonan PK Surya Darmadi teregister pada 26 Juli lalu dan diputus pada 19 Juli. PK ini dihadiri oleh Hakim Agung Suharto selaku ketua Majelis Hakim serta dua hakim anggota Ansori dan Noor Edi Yono.
Sebelum mengajukan PK, hukuman Surya Darmadi diperberat Mahkamah Agung di tingkat kasasi. Mahkamah Agung menjatuhkan pidana badan terhadap Surya Darmadi dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara. Putusan diketuk Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana pada Kamis 14 September 2023. Selain memperberat hukuman badan, bos PT Duta Palma Group juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Di sisi lain, MA mengurangi uang pengganti yang harus dibayarkan Surya Darmadi dari Rp 41,9 triliun menjadi Rp 2,2 triliun. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pidana korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.
|
Kembali ke sebelumnya |