Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Usut Tuntas Proses Lelang di Dinas Perhubungan Kota Bandung
Tanggal 04 Oktober 2024
Surat Kabar Media Indonesia
Halaman -
Kata Kunci Adopsi
AKD - Komisi II
Isi Artikel
Usut Tuntas Proses Lelang di Dinas Perhubungan Kota Bandung

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto.(MI/Susanto)

DINAS Perhubungan Kota Bandung tengah dalam sorotan menyusul merebaknya dugaan rasuah pengadaan CCTV di Bandung Smart City. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai turun langsung dengan memeriksa empat saksi untuk mendalami dugaan tersebut.

 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik telah berada di Diklat PUPR Jawa Barat untuk memeriksa sedikitnya empat saksi. Mereka semua diminta menjelaskan proses lelang yang terkait dengan perkara tersebut.

“Saksi-saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka dalam proses lelang terhadap paket-paket pekerjaan di Dinas Perhubungan Kota Bandung,” ucap Tessa melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).

KPK membeberkan inisial keempat saksi itu yakni MR, ET, SS, dan YH. “Pemeriksaan dilakukan di Diklat PUPR Jawa Barat,” lanjut Tessa.

Dalam kasus ini, anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan  tiga eks anggota DPRD Bandung Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury, serta mantan Sekda Bandung Ema Sumarna.

Tersangka Yudi selaku anggota DPRD diduga telah menerima uang sekitar Rp300 juta dan mendapatkan manfaat berupa tiga paket pekerjaan di Dinas Perhubungan Kota Bandung dan pekerjaan-pekerjaan lainnya di dinas lainnya di Kota Bandung.

"Tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023 serta penerimaan lainnya," kata Tessa beberapa waktu lalu.

Kasus ini merupakan pengembangan atas operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung yang sebelumnya menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Kasus lain dibuka karena KPK menemukan adanya fakta baru di tahap penyidikan dan persidangan perkara serupa, sebelumnya.

Dalam perkara ini, Ema diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan lainnya dari 2020 sampai 2024. Hadiah itu dimaksudkan untuk melancarkan penambahan anggaran pada pembahasan APDB perubahan 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung. (Can/P-3)

 

 

  Kembali ke sebelumnya