Judul | Baru Dilantik, DPR Dituntut Perjuangkan UU Kriris Iklim |
Tanggal | 04 Oktober 2024 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | 1-2 |
Kata Kunci | Adopsi - Aspek agama - Islam |
AKD |
- Komisi IV |
Isi Artikel | KOMPAS.com - Anggota DPR RI periode 2024–2029 Muhammad Kholid menilai legislator yang baru dilantik harus memperjuangkan keberadaan undang-undang (UU) mengenai krisis iklim. Dia menuturkan, selama ini Indonesia masih belum memiliki payung hukum besar berupa UU mengenai krisis iklim. "Salah satu yang perlu diperjuangkan adalah disahkannya UU terkait krisis iklim," kata Kholid sebagaimana dilansir Antara, Kamis (3/10/2024). Menurut dia, keberadaan UU tersebut penting untuk memastikan penegakan keadilan ekologi. Sehingga generasi mendatang dapat merasakan hidup di negara dengan lingkungan yang asri dan berkelanjutan. Menurut dia, keberadaan UU tersebut penting untuk memastikan penegakan keadilan ekologi. Sehingga generasi mendatang dapat merasakan hidup di negara dengan lingkungan yang asri dan berkelanjutan. Harapan dan Aspirasi Orang Muda Penghayat Kepercayaan Artikel Kompas.id "Kita ingin menegakkan keadilan antar-generasi, apa itu keadilan untuk bagaimana nanti generasi mendatang mereka bisa menikmati lingkungan hidup yang asri, yang berkelanjutan. Dengan demikian, ekologi ini harus kita jaga, nanti harus tercermin dalam satu UU," ucapnya. Sebelumnya, Aliansi Rakyat Untuk Keadilan Iklim (ARUKI) menyerukan agar pemerintah Indonesia memperlihatkan komitmen yang semakin serius untuk keadilan iklim. ARUKI yang merupakan aliansi 34 organisasi masyarakat sipil itu turut mendorong kehadiran aturan perundang-undangan yang menjamin keadilan dan keselamatan rakyat dari krisis iklim. Baca juga: Indonesia Pimpin Kerjasama Selatan-Selatan, Percepat Aksi Iklim Aliansi tersebut turut meminta pemerintah baru untuk semakin banyak memperlihatkan langkah konkret Indonesia mengurangi ketergantungan pada industri ekstraktif dan beralih ke model pembangunan yang lebih berkelanjutan. ARUKI juga mendorong agar pemerintah baru terus proaktif untuk melakukan evaluasi dan koreksi terhadap kebijakan dan regulasi demi mewujudkan keadilan iklim selain juga segera adanya pembahasan rancangan UU tentang keadilan iklim. Direktur Yayasan PIKUL Torry Kuswardono sekaligus Dinamisator ARUKI menilai Indonesia perlu memiliki satu regulasi yang lebih tinggi dan bisa memayungi semua sektor melampaui sekat-sekat sektoral dan birokrasi. "Momentum ini sangat penting untuk dimanfaatkan, mengingat dampak krisis iklim yang semakin meluas dan mengorbankan kehidupan rakyat Indonesia, terutama mereka yang sangat bergantung pada daya dukung dan daya tampung lingkungan," ujar Tommy. Dia menuturkan, keadilan iklim bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan mendesak demi melindungi masa depan bumi dan rakyat Indonesia. Sebelumnya, awal tahun ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta DPR RI untuk segera membentuk UU terkait pencegahan krisis iklim. Hal itu tertuang dalam rekomendasi Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global yang dipublikasikan pada Jumat, 24 Februari 2024. "Legislatif agar melakukan percepatan dalam pembentukan undang-undang yang memiliki hubungan dengan perubahan iklim dengan memuat prinsip-prinsip dan asas keadilan iklim," tulis fatwa MUI. Selain itu, DPR juga diminta agar mempertimbangkan faktor perubahan iklim dalam setiap undang-undang yang sedang atau akan dibahas. Baca juga: Penutupan PLTU Terakhir Inggris Tonggak Penting Ambisi Iklim Selain legislatif, MUI juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah (pemda) agar memperhatikan dan mencegah dampak kerusakan lingkungan dan krisis iklim saat menerima investasi. "Pemerintah daerah (juga) harus melakukan pendidikan penyadaran perubahan iklim kepada seluruh lapisan masyarakat yang berada di wilayah," tulis fatwa tersebut. Pemerintah daerah juga diminta melakukan perencanaan tata ruang yang memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Harapan dan Aspirasi Orang Muda Penghayat Kepercayaan Artikel Kompas.id Rekomendasi MUI juga ditujukan kepada para pengusaha agar selalu menaati ketentuan izin secara benar, termasuk ketentuan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). |
Kembali ke sebelumnya |