Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Pemko Palangka Raya Akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye tidak Sesuai Aturan
Tanggal 03 Oktober 2024
Surat Kabar Media Indonesia
Halaman -
Kata Kunci Adopsi
AKD - Komisi II
Isi Artikel

Pemko Palangka Raya Akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye tidak Sesuai Aturan

Petugas Satpol PP sedang melepas alat peraga kampanye.(MI/SURYA SRIYANTI)

Pemko Palangka Raya akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan menjelang Pilkada Serentak. Kepala Satpol PP Palangka Raya Berlianto menekankan pentingnya pembentukan tim terpadu untuk menertibkan APK yang tidak sesuai aturan.

“Penertiban tidak bisa dilakukan saja oleh Satpol PP, perlu adanya tim yang bergerak bersama jika hanya PP bekerja sini bisa terjadi kesalahan dalam proses penertiban,” ujarnya .

Lebih lanjut Berlianto menjelaskan bahwa penertiban ini akan melibatkan beberapa instansi terkait di antaranya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Lingkungan Hidup serta aparat Kecamatan dan Kelurahan. “Kami akan bekerja sama bersama instansi lain termasuk kecamatan dan kelurahan untuk memastikan penertiban berjalan sesuai wilayah masing-masing,” jelas dia

Penertiban difokuskan pada APK  yang tidak sesuai ketentuan seperti. Yang terdaftar dalam penetapan, tidak terdaftar dalam penetapan saran atau yang melanggar aturan pemasangan APK tidak masuk dalam penetapan pasangan calon otomatis kami tidak kami tertibkan.

Ia juga menegaskan bahwa tim sukses dari masing-masing pasangan calon seharusnya menjadi pihak kota yang mencabut APK yang tidak sesuai.
Selain itu berlianto menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan izin dan pembayaran pajak pemasangan APK kami akan menanyakan kepada dia terkait Apakah APK tersebut sudah dibayar pajak atau memiliki izin yang sah.

“Tugas kami adalah menegakkan Perda terkait pajak perizinan,” tambahnya.

  Kembali ke sebelumnya