Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Daftar RUU Versi Pengamat Patut Diprioritaskan DPR Baru
Tanggal 07 Oktober 2024
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi III
Isi Artikel

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki periode 2024-2029, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dihadapkan pada tanggung jawab besar dalam menentukan arah kebijakan melalui berbagai rancangan undang-undang (RUU). Sejumlah RUU dinilai sangat mendesak dan perlu diprioritaskan supaya dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat tata kelola negara. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menegaskan pentingnya DPR memastikan RUU yang dibutuhkan publik masuk dalam daftar prioritas Prolegnas. "Kita berharap agar RUU-RUU yang sungguh dibutuhkan publik dipastikan untuk masuk dalam daftar prolegnas," kata Lucius saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (5/10/2024). 

 

Salah satu RUU yang kerap disebut mendesak adalah RUU Perampasan Aset. RUU ini dianggap sebagai instrumen penting dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya, dengan memberikan wewenang bagi negara menyita aset-aset hasil perbuatan kriminal. TNI, Kompleksitas Dunia, dan Urgensi Diplomasi Militer Artikel Kompas.id Tanpa aturan yang tegas, kata Lucius, upaya memulihkan kerugian negara akan terhambat. Selain itu, Lucius menyoroti kebutuhan pembahasan ulang beberapa paket UU politik, termasuk UU Partai Politik dan UU Pemilu. Pembaruan regulasi politik ini bertujuan memperbaiki sistem kepartaian dan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu), demi memastikan proses demokrasi lebih transparan serta akuntabel. 

 

Ide revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dinilai patut menjadi prioritas yang tak kalah penting. Revisi terhadap UU KPK, menurut Lucius, diperlukan supaya lembaga antikorupsi ini kembali memiliki kewibawaan dalam memberantas korupsi. "UU KPK penting dibicarakan lagi untuk memastikan KPK kembali jadi lembaga berwibawa," ucap Lucius. Selain itu, RUU Mahkamah Konstitusi (MK) perlu dibahas seiring dengan isu pelemahan institusi tersebut belakangan ini. Lucius menekankan pentingnya reformasi hukum terkait MK demi menjaga independensi lembaga ini dari pengaruh kekuasaan politik. Dalam daftar RUU prioritas, Lucius juga memasukkan RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Kedua RUU ini dianggap sangat penting untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat serta pekerja rumah tangga yang sering kali diabaikan. 

 

Daftar RUU tersebut menunjukkan DPR baru memiliki tantangan besar dalam memastikan legislasi yang dibahas benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat. Keterbukaan DPR terhadap masukan publik menjadi kunci keberhasilan dalam menyusun Prolegnas yang berpihak pada rakyat.

 

  Kembali ke sebelumnya