Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul KPK Pantau Proyek RDF Plant Jakarta, Nilainya Capai Rp 1,3 Triliun
Tanggal 07 Oktober 2024
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi III
Isi Artikel

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memantau proyek pembangunan pengolahan sampah Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant, Rorotan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) senilai Rp 1,3 triliun. Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Bidang Pencegahan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Dwi Aprillia Linda Astuti mengatakan, pembangunan RDF Plant ini merupakan proyek strategis dan menjadi prioritas bagi pendampingan KPK. “Dengan memperhatikan arti pentingnya proyek ini dan pagu anggaran pembangunan yang besar, ada risiko korupsi di dalamnya, sehingga perlu upaya pencegahan,” kata Linda dalam keterangan resminya, Minggu (6/10/2024). RDF Plant merupakan tempat mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif. Nilai bahan bakar RDF disebut setara batu bara muda. 

 

Linda menyebutkan, pembangunan RDF Plant di daerah lain mengalami kegagalan, salah satu penyebabnya adalah kadar air masih di atas 20 persen dan hasil RDF yang melebihi ukuran 5 cm. TNI, Kompleksitas Dunia, dan Urgensi Diplomasi Militer Artikel Kompas.id Oleh karena itu, KPK menilai proyek pembangunan RDF Plant ini perlu dikawal sebagai bentuk mitigasi risiko dan pencegahan korupsi. KPK bekerja sama dengan pemerintah daerah, Inspektorat DKJ, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jakarta, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam pendampingan ini. Menurut Linda, KPK akan terus memantau implementasi dari rekomendasi yang telah diberikan menyangkut proyek pembangunan tersebut. 

 

“Terhadap rekomendasi yang belum dilaksanakan, itu yang akan menjadi atensi kepada kepala daerah sebagai pemimpin dalam implementasi tata kelola pemerintahan yang baik dan yang memiliki tugas pemberantasan korupsi,” ujar Linda. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKJ, Asep Kuswanto mengapresiasi upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK agar pembangunan RDF Plant di Rorotan ini bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku dan tidak menyimpang. Untuk diketahui, jumlah sampah di Jakarta mencapai 7.500 ton per hari. Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menyebut, proses pengolahan sampah melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dinilai menguntungkan swasta. 

 

Pemprov DKJ harus mengeluarkan Rp 700.000 sebagai biaya tipping fee per ton sampah. Artinya, dalam satu hari biaya pengolahan sampah di Jakarta mencapai lebih dari Rp 700.000.000. Pembangunan RDF Plant menjadi tawaran Stranas PK karena biayanya lebih rendah. Produknya yang berbentuk briket bisa dijual ke PLTU maupun pabrik semen sebagai pengganti batubara. Adapun pembangunan RDF Plant ini dimulai pada 13 Mei 2024 lalu. Ketika Tim Korsup KPK meninjau ke lokasi pada 3 Oktober kemarin, pembangunan sudah mencapai 40 persen. Targetnya, pembangunan RDF Plant akan selesai pada Desember 2024 dan beroperasi di awal 2025.

 

  Kembali ke sebelumnya