Judul | Kasus PT ASDP, KPK Ingatkan Pemilik PT Jembatan Nusantara Kooperatif |
Tanggal | 07 Oktober 2024 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III |
Isi Artikel | JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemilik Jembatan PT Jembatan Nusantara (JN) Grup, berinisial A memenuhi panggilan penyidik. A sedianya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia tahun 2019-2022 pada Jumat (4/10/2024), tetapi tidak hadir. “Terperiksa tidak datang dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang. Penyidik mengimbau terperiksa untuk kooperatif,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (6/10/2024). KPK juga telah memanggil A untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (23/8/2024) lalu, tetapi ia tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
A sempat memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (24/7/2024) untuk dimintai keterangan terkait proses bisnis antara PT ASDP Ferry dengan perusahaannya. Harapan Reformasi Legislasi Artikel Kompas.id “Didalami terkait proses kerja sama usaha dan proses akuisisi,” tutur Tessa. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Ferry Ferry, Ira Puspita; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Indonesia, Harry Muhammad Adhi Caksono. Kemudian, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP INdonesia Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan pihak swasta berinisial A sebagai tersangka.
Tak Diterima Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara Rp 1,27 triliun. Kerugian itu timbul di antaranya akibat pembelian kapal bekas milik PT Jembatan Nusantara yang dipoles seakan-akan masih baru. Selain A, ketiga tersangka itu telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi gugatan mereka tidak diterima.
|
Kembali ke sebelumnya |