Judul | KPAI Minta Penanganan Cepat Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang |
Tanggal | 08 Oktober 2024 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | 1-2 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi VIII |
Isi Artikel | JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menyatakan keprihatinannya atas meningkatnya jumlah kekerasan terhadap anak di Indonesia. Kasus terbaru yang mencuat adalah pencabulan yang terjadi di sebuah panti asuhan di Kota Tangerang, Banten. Berdasarkan data KPAI, dalam tiga tahun terakhir tercatat 14.653 kasus pelanggaran hak anak. Kasus pencabulan di Tangerang, menurut Ai Maryati, merupakan contoh tragis bagaimana anak-anak yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban di tempat yang seharusnya aman bagi mereka. “Kita melihat ada dua hal krusial. Pertama, kekerasan seksual seperti sodomi yang telah terjadi berulang kali di panti tersebut,” kata Ai di Kantor Kementerian Sosial, Senin (7/10/2024). Ai menjelaskan bahwa kekerasan ini dilakukan oleh individu yang dianggap sebagai orang tua, baik orang tua asuh maupun kepala panti. Hal ini membuat penolakan dari pihak anak menjadi sangat sulit. KPAI mencatat bahwa sebanyak 32 anak menjadi korban, di mana 26 di antaranya telah terdata dan 4 lainnya sudah di-profiling. Adapun Yayasan yang mengelola panti asuhan tersebut telah beroperasi selama 20 tahun. “Kami meminta agar setiap anak mendapatkan perlindungan penuh, karena dampak psikologis dan kesehatan reproduksi dari kekerasan ini sangat berat,” katanya. Oleh karena itu, Ai Maryati menekankan pentingnya evaluasi dan koordinasi yang lebih ketat antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota/kabupaten. “Standar koordinasi dan evaluasi harus diperkuat. Meski banyak yang sudah berkontribusi untuk kesejahteraan anak, kita tidak boleh membiarkan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan yayasan untuk kepentingan pribadi melalui eksploitasi seksual,” ujarnya. |
Kembali ke sebelumnya |