Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Pembangunan Pasar di Papua Barat
Tanggal 08 Oktober 2024
Surat Kabar Kompas
Halaman 1
Kata Kunci
AKD - Komisi III
Isi Artikel

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat  menangkap Marthinus Senopadang, buronan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Rakyat Babo di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (4/10/2024) di Makassar, oleh Tim Kejati Papua Barat yang bekerja sama dengan Kejati Sulawesi Selatan dan Tim SIRI Kejaksaan Agung. "Marthinus, terlibat dalam kasus korupsi anggaran pembangunan Pasar Rakyat Babo di Kabupaten Teluk Bintuni, merugikan negara sebesar Rp 3,03 miliar," kata Syarifuddin dalam keteranhan resmi, Senin (7/10/2024). 

 

Adapun kasus bermula pada 2018, ketika anggaran senilai Rp 6 miliar dari APBN dialokasikan untuk proyek pembangunan Pasar Rakyat Babo di Kabupaten Teluk Bintuni. Namun, hasil pekerjaan yang dilakukan Marthinus sebagai kontraktor PT Fikri Bangun Persada Bintuni tidak sesuai kontrak, menyebabkan kerugian negara yang telah diverifikasi oleh BPKP Papua Barat. Mempersiapkan Generasi Muda untuk Masa Depan Artikel Kompas.id Marthinus telah menjalani proses hukum hingga kasasi di Mahkamah Agung, yang menolak permohonannya dan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun serta denda Rp 200 juta. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 76,5 juta atau menghadapi tambahan hukuman penjara. 

 

Penuntut Umum Kejari Teluk Bintuni telah beberapa kali memanggil Marthinus untuk eksekusi, namun ia tidak memenuhinya hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. "Dalam penangkapan, Marthinus bersikap kooperatif dan kini telah diserahkan kepada Kejari Teluk Bintuni untuk menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIb Manokwari," ungkap dia. Melalui program Tabur, Kejaksaan mengimbau para buronan lainnya untuk menyerahkan diri. "Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas dia.

 

  Kembali ke sebelumnya