Judul | IKN Sudah Jadi Ibu Kota Indonesia secara De Facto |
Tanggal | 08 Oktober 2024 |
Surat Kabar | Media Indonesia |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi VII |
Isi Artikel |
Ilustrasi(Antara) Politisi Partai Golkar yang juga Anggota DPR RI Terpilih 2024-2029, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, secara de facto, Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini sudah bisa digunakan sebagai ibu kota baru. Itu ditandai oleh Presiden Joko Widodo yang sudah berkantor di IKN selama 40 hari hingga 20 Oktober 2024 mendatang. Meski Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota belum ditandatangani, menurutnya itu tidak menjadi masalah. "Walaupun Keppres IKN belum keluar, secara de facto sudah digunakan itu (IKN) sebagai ibu kota, pusat pemerintahan. Pemerintahan itu sudah mulai dijalankan di sana," kata Doli. Menurutnya, Keppres pemindahan ibukota itu hanya untuk menguatkan status de facto bahwa IKN sudah secara resmi menggantikan Jakarta sebagai ibu kota negara. Doli mengingatkan proses pemindahan ibukota baru negara ini bukan perkara mudah. Di dalam Undang-Undang IKN sudah dijelaskan bahwa pembangunan akan selesai secara bertahap hingga 2045 mendatang. "Undang-undang itu menjelaskan butuh 23 tahun, jadi sempurnanya pemindahan ibukota itu 2045," imbuh dia. Doli berharap pembangunan IKN bisa memberi dampak yang signifikan terutama dari aspek ekonomi. "Memang awalnya ada perdebatan, tapi nanti kalau sudah jadi, insya Allah IKN bisa dinikmati oleh semua orang," pungkasnya. (Z-11) |
Kembali ke sebelumnya |