Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Beragam Respons Anggota DPR Seusai Rumah Dinas Diganti dengan Duit
Tanggal 08 Oktober 2024
Surat Kabar Detik.com
Halaman 1
Kata Kunci
AKD - Komisi III
Isi Artikel

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, meninjau rumah jabatan atau rumah dinas anggota DPR yang kini tak ditempati. Ada sejumlah kerusakan di rumah jabatan anggota DPR itu.

Kondisi rumah dinas anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta, (Foto: Agung Pambudhy)

Daftar Isi

  • Parta Sebut Kondisi Rumah Dinas di Kalibata Bocor
  • Penghapusan Rumah Dinas untuk Anggota DPR

Denpasar - 

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan rumah jabatan atau rumah dinas. Kini, fasilitas rumah untuk anggota dewan itu diganti dengan uang tunjangan perumahan. Adapun, tunjangan perumahan yang diberikan mencapai Rp 50 juta per bulan.

Penghapusan rumah jabatan tersebut mendapat respons beragam dari anggota DPR yang baru saja dilantik. Johan Rosihan, misalnya, kini harus sibuk mengurus pindahan dari rumah dinas DPR RI Kalibata, Jakarta. Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB) I Pulau Sumbawa, itu menyebut penghapusan rumah jabatan tersebut terkesan dipaksakan.

"Kami dalam dua pekan ini sedang sibuk pindahan rumah dari kompleks perumahan anggota di Kalibata yang terkesan sangat dipaksakan dan berubah-ubahnya informasi yang kami peroleh," kata Johan kepada detikBali, Senin (7/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan mengaku baru mendapatkan informasi terkait kunci rumah dinas yang wajib diserahkan per 30 September 2024 atau sehari menjelang pelantikan DPR periode 2024-2029. Ia menilai kebijakan tersebut terkesan mendadak.

"Bisa dibayangkan, dengan info yang terkesan mendadak dan tanpa pilihan itu, terutama kami yang berasal dari daerah. Satu sisi kami harus melayani antusiasme tim dan keluarga yang datang meramaikan pelantikan, di sisi yang lain kami harus segera pindahan dalam satu satuan waktu," imbuh anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Ketua Bidang Pembinaan PKS Wilayah Bali-Nusra Johan Rosihan.Ketua Bidang Pembinaan PKS Wilayah Bali-Nusra Johan Rosihan. Foto: Hermy Akbar/detikBali

Johan mengungkapkan dirinya secara pribadi cenderung lebih baik jika mendapatkan fasilitas rumah dinas. Ketua DPP PKS BPW Santri Bali-Nusra itu mengungkap sejumlah alasan atas pilihannya tersebut.

"Dari daerah tentu membutuhkan waktu adaptasi dengan kondisi Jakarta. Sementara beban kerja sudah langsung ngejosss sejak kami dilantik, apalagi saya kan membawa serta seluruh keluarga saya ke Jakarta," ujarnya.

Selain itu, menurut Johan, mencari rumah di Jakarta bukan persoalan mudah. Butuh waktu dan dana yang cukup besar buat ukuran dirinya. Sementara uang tunjangan perumahan pengganti rumah dinas belum bisa langsung diberikan lantaran adanya aturan keuangan yang perlu disesuaikan.

Johan mengaku sangat nyaman menempati rumah dinas DPR RI selama empat tahun lebih. Adanya rumah dinas DPR itu juga membuat dirinya bisa lebih cepat bersilaturahmi dengan anggota dewan lintas partai. "Minimal kami bisa salat berjamaah setiap waktu di masjid kompleks atau juga berolahraga pagi bersama dan hal-hal lain yang bisa menambah keakraban," ungkapnya.

Parta Sebut Kondisi Rumah Dinas di Kalibata Bocor

Anggota DPR asal Bali, I Nyoman Parta, mengungkap kondisi rumah dinas yang ditempatinya di Kalibata, Jakarta Selatan. Ia menyebut rumah dinas tersebut bocor dan lempap.

"Bocor di sana sini, lembap, dan lain-lain," ungkap Parta, Senin.

Dengan kondisi saat ini, Parta berujar, biaya pemeliharaan rumah dinas DPR menjadi sangat tinggi. Apalagi rumah dinas di sana sudah berusia puluhan tahun. "Pemeliharaannya sudah sangat boros," imbuh politikus PDIP itu.

Meski begitu, Parta mengaku nyaman tinggal di rumah dinas yang dia tempati sebagai anggota DPR pada periode sebelumnya. Ia pun selalu menempati rumah tersebut lantaran tidak memiliki tempat tinggal di Jakarta. Politikus asal Gianyar itu mengeklaim selalu memakai fasilitas yang diberikan oleh lembaga selama menjadi anggota dewan.

Anggota DPR RI, I Nyoman Parta saat ditemui di Hiswana Migas Denpasar, Selasa (11/6/2024).Anggota DPR RI, I Nyoman Parta. Foto: Rizki Setyo Samudero/detikBali

"Dulu saat di DPRD Bali saya tidak diam di rumah dinas, tapi dapat biaya perumahan. Terus saat terpilih jadi DPR RI 2019-2024 dapat rumah dinas, saya tinggal di rumah dinas. Sekarang periode 2024-2029 tidak dapat rumah dinas, tidak apa-apa," imbuhnya.

Parta enggan mempersoalkan kebijakan baru terkait penghapusan rumah dinas yang diganti dengan uang tunjangan perumahan itu. Ia berencana memanfaatkan uang tunjangan untuk rumah dinas itu untuk mencari rumah kontrakan di kawasan Jakarta Selatan.

"Urusannya bukan lebih enak atau tidak enak. Anggota DPR RI itu kan asalnya dari seluruh provinsi di Indonesia. Rata-rata tidak punya rumah di Jakarta," kata Parta.

"Saya kanggo (cukup) ngontrak, karena di Jakarta harga rumah mahal. Saya ngontrak agar bisa jarak satu jam pulang-pergi dari kantor," pungkasnya.

Penghapusan Rumah Dinas untuk Anggota DPR

Penghapusan rumah jabatan yang diganti dengan tunjangan perumahan untuk anggota DPR itu tertuang dalam surat Setjen DPR bernomor B/733/RT.01/09/2024. Surat diteken Sekjen DPR Indra Iskandar per 25 September 2024.

"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota," demikian bunyi isi surat itu.

Rumah dinas anggota DPR tersebut selama ini tercatat sebagai aset Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Setjen DPR tengah mengurus administrasi terkait penyerahan kembali aset tersebut ke negara.

"Rumahnya itu sendiri, itu kan tercatat dalam aset Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara, maka kami sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk membahas bersama Kemenkeu dan Setneg mengenai pengembalian aset negara tersebut ke negara," kata Indra.

Berikut isi poin surat tersebut:

Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota.
Pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak anggota DPR RI periode 2024-2029.
Dengan diberikan Tunjangan Perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.



(iws/hsa)

  Kembali ke sebelumnya