Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul JELANG TENGGAT TAX AMNESTY TAHAP I: Ditjen Pajak Siaga
Tanggal 16 September 2016
Surat Kabar Bisnis Indonesia
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Badan Anggaran
Isi Artikel JELANG TENGGAT TAX AMNESTY TAHAP I Ditjen Pajak Siaga   JAKARTA — Memasuki dua pekan menjelang berakhirnya periode pertama kebijakan pengampunan pajak, ke - ikutsertaan masyarakat membeludak. Ditjen Pa jak mulai bersiaga dengan memperpanjang waktu pelayanan. Namun, di tengah euforia deklarasi pajak sejumlah pengusaha kakap, beredar kabar perbankan swasta di Singapura diwajibkan untuk melaporkan nama kliennya yang mengikuti amnesti pajak kepada kepolisian Singapura. Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan ratarata uang tebusan yang masuk mulai awal bulan ini sekitar Rp1,5 triliun – Rp2 triliun per hari. Dia berharap capaian ini mampu bertahan bahkan bisa lebih baik setidaknya hingga akhir September 2016. Apalagi, beberapa taipan sudah mulai menyatakan keikutsertaannya. “Akan diikuti oleh tokoh-tokoh yang lain di era masa lalu. Mudah-mudahan terealisir dalam waktu dekat,” ujarnya, Kamis (15/9). Kemarin, Hutomo Mandala Putra atau yang dikenal dengan Tommy Soeharto menyatakan keikutsertaannya. Beberapa hari sebelumnya, masih di Kanwil DJP Wajib Pajak (WP) Besar ada pula Erick Thohir, Garibaldi ‘Boy’ Thohir, dan James Riady. Ditjen Pajak enggan mengungkapkan proyeksi penerimaan uang tebusan yang bisa diambil hingga akhir periode pertama. Namun, dengan hitungan rata-rata Rp1,5 triliun – Rp2 triliun per harinya, akan ada tambahan potensi penerimaan Rp18 triliun—Rp24 triliun pada sisa bulan ini. Data dashboard amnesti pajak pada pukul 23.15 WIB terpantau berubah format. Komposisi realisasi penerimaan negara dari kebijakan ini terdiri atas uang tebusan, penghentian pemeriksaan bukti permulaan, dan pembayaran tunggakan pajak. Khusus untuk uang tebusan berdasarkan surat setoran pajak yang diterima mencapai Rp22,7 triliun atau 13,75% dari target Rp165 triliun. Realisasi penerimaan pajak (minus PPh migas) hingga 13 September 2016 mencapai 634,6 triliun atau sekitar 48,1% dari target dalam APBNP 2016 senilai Rp1.318,9 triliun. Performa itu juga masih berada di bawah pertumbuhan alamiahnya karena hanya naik 7% (year on year). Ken mengungkapkan seluruh pegawai DJP mulai kemarin sudah menjalankan waktu kerja tiga shift hingga malam. Penambahan petugas dan ruang pelayanan tax amnesty pun dilakukan. Seperti diketahui, seluruh data dalam kebijakan ini rahasia, termasuk sosok WP-nya. Mekar Satria Utama, Kakanwil DJP WP Besar mengatakan antusias dari masyarakat, khususnya WP yang ada di lingkup kanwilnya diperkirakan akan terus membesar. Beberapa taipan ini masih berhitung jumlah harta dan mempersiapkan uang tebusan. Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan untuk mengantisipasi keadaan kahar atau force majeure jelang 30 September 2016, DJP akan menyusun ketentuan lanjutan. Ketentuan yang akan diterbitkan ini nantinya akan mengatur terkait pemberian tanda terima sementara bagi WP yang menyampaikan surat pernyataan harta (SPH). Namun, ketentuan tentang penerbitan surat keterangan pengampunan pajak (SKPP) tetap maksimal 10 hari. “Kami sedang menyusun ketentuan mengenai kondisi kahar mudah-mudahan kita bisa atasi semua. Jadi penelitiannya cepat banget. Tanda terima sementara itu akan diterima pada hari itu juga ,” katanya. EKSEKUSI BERTAHAP Pihaknya pun menegaskan tidak ada perpanjangan periode implementasi tax amnesty, terutama dalam periode pertama ini. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar WP bisa langsung mengeksekusi secara bertahap. Dalam Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, pelaporan SPH bisa dilakukan sebanyak tiga kali. “Jadi kalau sekarang inventarisasinya baru selesai 60%, ikutkan dulu saja dengan tarif 2%, sisanya bisa diikutkan di periode selanjutnya dengan tarif berbeda tentunya,” imbuhnya. Hal senada juga disampaikan Boy Thohir. Dia pun mengaku juga cukup lama melakukan pengecekan dan perhitungan terhadap asset dan tambahan harta. Namun, dia mendorong agar eksekusi keikutsertaan bisa segera dilakukan. “Saya mengimbau kepada temanteman yang lain, para pengusaha nasional enggak usah nunggu karena sebetulnya kan ada kesempatan kedua kesempatan ketiga,” paparnya. Tommy Soeharto pun menjadikan tax amnesty sebagai momentum melaporkan secara langsung aset-aset yang tadinya tercatat di laporan pajak perusahaan.
  Kembali ke sebelumnya