Judul | Sikat Habis! Bareskrim Bongkar Judol Dikendalikan WN China |
Tanggal | 09 Oktober 2024 |
Surat Kabar | Detik.com |
Halaman | 1 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III |
Isi Artikel | Jakarta - Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online yang dikendalikan WN China. Perputaran uang kasus judi online ini mencapai Rp 685 miliar. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyampaikan, pihaknya mulai membongkar situs judi online SLOT8278 pada 1 Oktober. Situs memiliki server di China. "Selain beroperasi di Indonesia, website tersebut membuka pasar di negara Asia lainnya, seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam. Namun secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang," kata Himawan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Diketahui, tersangka sengaja datang ke Indonesia dengan menyamar sebagai investor untuk melancarkan operasi perjudiannya. "Background WNA ini finance. Karena dia background-nya dengan mengamuflase sebagai investor sehingga itu bekerja sama dengan PJP (penyedia jasa pembayaran) yang ada di Indonesia untuk mengoperasikan perjudiannya," terangnya. Himawan menyebutkan modus operandi yang dilakukan adalah memanfaatkan penyedia jasa pembayaran serta rekening bank yang berada di Indonesia untuk melakukan deposit dan withdraw. "Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring, antara lain Fortune Tiger, Magic Whale, Domino Poker, Gate of Olympus atau Slot, Tembak Ikan, dan permainan judi daring lainnya," ucapnya. "Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengkoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di China," sambung Himawan. Berikut ini identitas dan peran para tersangka: - QF, WNA China selaku direktur penyedia jasa pembayaran Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer dana dan atau Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, Brigjen Himawan Bayu Aji menyebutkan pihaknya telah memeriksa 27 orang influencer terkait kasus dugaan promosi judi online. Himawan memastikan pihaknya masih terus memantau dan menindak perihal itu. "Sekarang saya jelaskan, beberapa pengaduan terkait dengan influencer, yang itu artis-artis terdahulu itu ada sebanyak 27," kata Himawan. Meski begitu, Himawan tak mengungkap siapa-siapa saja 27 influencer yang telah diperiksa itu. Dia hanya menuturkan masih akan memeriksa belasan saksi lainnya. "Sampai dengan saat ini masih berproses, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 27 influencer dan 14 saksi serta 6 ahli," ucapnya. |
Kembali ke sebelumnya |