Badung - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal kembali mengatur beberapa wilayah konservasi bawah laut di Indonesia agar tidak dijamah atau dilintasi kapal. Hal ini menyusul penetapan Pulau Nusa Penida dan Gili Matra di Selat Lombok sebagai Particularly Sensitive Sea Area (PSSA) oleh International Maritime Organization (IMO).
Pengaturan dilakukan sebagai upaya mendukung ekonomi biru di Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut Indonesia masih memiliki titik wilayah konservasi yang perlu dilindungi.
"Kami targetnya akan menjadi 29,7 juta hektare seluruh wilayah Indonesia yang betul-betul itu akan melindungi masa depan generasi Indonesia dan dunia pada umumnya kalau ruang konservasi ini bisa terjaga dengan baik," ujar Sakti di Nusa Dua, Badung, Bali pada Selasa (8/10/2024)
Adapun target titik oleh pihaknya banyak berada di Indonesia Timur, seperti di Laut Arafura, Laut Natuna, hingga Laut Jawa khususnya di selatan Jawa.
Menurutnya, selama ini IMO telah mengeluarkan pemetaan soal bagian wilayah konservasi mana yang bisa dilewati kapal atau tidak. Untuk kapal penangkapan ikan menggunakan vessel monitoring system (VMS), sedangkan kapal logistik hingga kapal pesiar menggunakan Automatic Identification System (AIS).
"Ini yang menjadi penting. Kalau sudah diplot, masuk di dalam satu radarnya (kapal) mereka, kapal itu ketika melihat (kawasan PSSA) dia langsung bunyi, artinya tidak boleh," imbuhnya.
Dia pun berharap pada tahun 2045, 30 persen ruang laut Indonesia dapat dijadikan kawasan konservasi.
|