Judul | Bakamla Tangkap Kapal Tanpa Dokumen Lengkap Bawa Nikel di Laut Sultra |
Tanggal | 09 Oktober 2024 |
Surat Kabar | Detik.com |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi V |
Isi Artikel |
Jakarta - Bakamla RI menangkap kapal berbendera Indonesia TB. Sinar Putra 23/TK yang membawa muatan 11.013 metrik ton bijih nikel di perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara. Kapal tersebut ditangkap saat KN Gajah Laut-404 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto sedang melaksanakan Patroli. "Berhasil menangkap Kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 pada posisi 03⁰ 50' 336" S - 122⁰ 31' 579" T dengan dugaan pelanggaran hukum di bidang pelayaran," tulis keterangan Bakamla RI yang diterima, Selasa (8/10/2024). Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut beroperasi dengan dokumen yang tidak lengkap. Kapal tersebut kemudian dilakukan penindakan oleh Bakamla RI. Kapal diserahkan kepada Pasops Lanal Kendari, Mayor Laut (P) Yalesseto Waluyanto, untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidikan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor: BA-12/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/X/2024. "Keberhasilan penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Bakamla RI dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di perairan Indonesia. Bakamla RI juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang solid dari Lanal Kendari dalam penanganan perkara ini. Keberhasilan ini menjadi wujud nyata sinergi dalam menjaga kepatuhan hukum dan keselamatan pelayaran di wilayah yurisdiksi Indonesia," imbuhnya. |
Kembali ke sebelumnya |