Batam (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menilai ikan marlin dan kakap memiliki potensi untuk dikembangkan, khususnya di provinsi Kepulauan Riau.
Trenggono mengatakan Indonesia dianugerahi kekayaan biota laut yang luar biasa. Oleh karenanya, secara bertahap akan dikembangkan budi daya lain yang memiliki potensi nilai ekonominya tinggi.
"Lobster ini salah satunya, lalu yang kedua ikan marlin yang dikembangkan juga," ujar Trenggono di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.
Selain ikan marlin, lanjut Trenggono, ikan kakap, kerapu dan napoleon juga memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai budi daya.
Trenggono menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengembangan budi daya hasil laut adalah bagian yang paling penting.
Menurutnya, budi daya ini harus dilakukan oleh masyarakat itu sendiri. Ia mengatakan pemerintah hanya bertugas untuk memberikan fasilitas.
"Harus masyarakat, jadi pemerintah yang mengadakan infrastrukturnya. Masyarakat nanti juga terlibat, sampai masyarakat betul-betul bisa sejahtera," katanya.
Menteri KKP baru saja meresmikan modeling budi daya lobster di kawasan Balai Perikanan Budi Daya Laut, Batam, Kepulauan Riau, Kamis.
Modeling budi daya lobster di Batam merupakan modeling keempat yang dimandatkan kepada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan, dari yang sebelumnya yaitu Modeling Budi Daya Udang di Kebumen, Modeling Budi Daya Rumput Laut di Wakatobi, Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang.
Pembangunan proyek percontohan ini, dalam rangka mengintegrasikan antara hulu (nursery), on-farm (KJA/kerangkeng pembesaran, kawasan budidaya kekerangan untuk pakan) dan hilir (gudang beku, dan unit pengolah lobster).
Selain itu, modeling ini juga bertujuan untuk peningkatan produktivitas, diseminasi teknologi budidaya lobster, peningkatan jumlah ekspor lobster, peningkatan penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan pembudidaya, yang pada akhirnya untuk pertumbuhan ekonomi wilayah, serta untuk peningkatan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
|