Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Selain Temu, Menkominfo Juga Khawatirkan Aplikasi Shein Rusak Ekosistem UMKM Nasional
Tanggal 11 Oktober 2024
Surat Kabar Koran Tempo
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi VI
Isi Artikel

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan aplikasi Temu bukan satu-satunya aplikasi lokapasar (market place) yang keberadaannya mampu mengancam ekosistem UMKM nasional.

“Saya sudah dikasih informasi bahwa bukan hanya Temu, ada satu lagi platform yang namanya Shein,” kata Budi Arie ketika ditemui di Jakarta, pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Budi Arie menjelaskan secara singkat bahwa aplikasi Shein yang juga berasal dari Cina dan  kebanyakan menjual produk-produk untuk perempuan. Barang-barang yang ditawarkan Shein dari mulai pakaian, alas kaki, tas, hingga kosmetik.


Selain asal negaranya, skema penjualan yang diberlakukan dalam aplikasi Shein juga tidak berbeda dengan Temu. Keduanya sama-sama menjual produk-produk dari pabrik-pabrik yang berada di Cina untuk dikirimkan langsung ke konsumen.

Model bisnis seperti itu, kata Budi Arie, disebut sebagai model D2C (direct to consumer). Proses jual-beli terjadi tanpa perantara seperti seller, reseller, dropshipper maupun afiliator, sehingga tidak ada komisi berjenjang. “Dari pabrik langsung ke consumer. Dan ini sangat berbahaya buat UMKM juga,” kata dia.

Menurut Budi Arie, sebagaimana aplikasi Temu, Shein juga berpotensi merugikan para pelaku UMKM karena menciptakan persaingan yang tidak sehat. Ujung dari fenomena ini dapat berwujud pada tidak stabilnya kondisi ekonomi nasional.

Kendati demikian, Budi Arie mengatakan Kominfo telah berdiskusi dengan pemangku kebijakan lain yang berwenang, seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM. 

Seluruh pihak yang terlibat, menurut Menkominfo, memiliki tujuan yang sama, yaitu ingin melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Salah satunya melalui penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, "Permendag 31 sudah jelas persyaratan untuk menjadi PPMSE itu apa saja yang harus dipenuhi,” katanya ketika ditemui di Kantor Kemendag, Senin, 7 Oktober 2024.

Moga mengatakan, selama bisnis tersebut belum memenuhi persyaratan terkait dengan perizinan perusahaan, pembinaan, dan pengawasan PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), Kemendag tidak akan menerbitkan surat izin.

Kemenkominfo telah melakukan pemblokiran terhadap aplikasi Temu. Beberapa waktu sebelumnya diketahui bahwa aplikasi Temu telah memasuki toko aplikasi untuk sistem operasi Android dan iOS di Tanah Air.

Tindakan yang dilakukan Kemenkominfo sebagai respon menanggapi keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM.

  Kembali ke sebelumnya