Judul | Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri |
Tanggal | 24 September 2024 |
Surat Kabar | Website DPR |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Panitia Khusus |
Isi Artikel | Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari. Foto: Oji/velPARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu melindungi produksi obat generik yang dilakukan oleh industri farmasi dalam negeri.
“Nah ini agar dapat terus menghadirkan obat berkualitas dengan harga murah bagi masyarakat,” ujar Diah dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (24/09/2024).
Pengaturan Paten pada obat yang termasuk kategori ‘second medical use’ dalam Pasal 4 huruf f RUU Paten, menurutnya, mesti benar-benar diatur dalam Pasal Penjelasan sebagaimana termuat dalam dokumen hasil panitia kerja (panja) tim pemerintah dan DPR.
“Hal ini guna produksi obat generik yang dilakukan industri farmasi dalam negeri dapat terus berjalan untuk menjamin obat berkualitas dengan harga murah bagi rakyat,” singkapnya.
Selanjutnya, mengenai rancangan ini, Politisi Fraksi PKS itu berpendapat bahwa RUU Paten dapat memberikan kemudahan bagi para akademisi maupun investor yang melakukan publikasi terhadap hasil penelitiannya ke dalam jurnal nasional atau internasional.
Tambahnya, RUU Paten dapat meningkatkan peran pemerintah untuk menjaga kedaulatan negara dalam mengatasi persoalan pertahanan dan keamanan.
“Fraksi PKS ingatkan kepada pemerintah agar ketentuan ini dijalankan dengan prinsip keadilan dan menggunakan produk yang dihasilkan oleh industri dalam negeri, agar dapat meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri serta ekosistem usaha yang sehat,” jelas Legislator dapil Jawa Barat (Jabar) II itu.
RUU Paten tersebut dipandang telah mengakomodir usulan fraksi untuk mengatur kemudahan pendaftaran Paten bagi pelaku UMKM, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan pengembangan pemerintah. (gal/rdn) |
Kembali ke sebelumnya |