Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI John Kenedy Azis disela rapat pansus haji, Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (27/8/2024). Foto : Foto : Runi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI John Kenedy Azis menyebut bahwa ada temuan baru terkait adanya ketidaksesuaian. Ketidaksesuaian yang dimaksud yakni ketidaksesuaian antara keterangan satu dengan keterangan narasumber lainnya dalam proses bertemunya tim pansus dengan para narasumber yang dihadirkan mengenai haji.
“Ya, kita kait-kaitkan. Misalnya keterangan siapa yang sudah kita periksa, kita hubungkan dengan keterangan dengan Pak Nasrullah. Dari penemuan ini, kami melihat ada suatu ketidaksesuaian. Ketidaksesuaian antara keterangannya satu dengan keterangannya lainnya. Jadi seperti dibuat-buat gitu ya. Ya silahkan aja,” jelas John kepada tim Parlementaria disela rapat pansus haji, Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Sebelumnya, ia mengungkapkan bahwa alasan diundangnya Kepala Kantor Urusan Haji di Arab Saudi, yakni Nasrullah Jasa, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yakni karena posisinya yang merupakan penanggung jawab terkait urusan haji di luar negeri. Jabatan ini merupakan jabatan yang yang menentukan, yang mengkoordinasikan tentang pelaksanaan haji di luar negeri, baik itu berkaitan dengan merekrut syarikat untuk masyair atau untuk yang di armusna, hotel, katering, atau lainnya.
“Mereka lah yang mengkoordinasikan Pak Nasrullah ini. Begitu juga dengan pertemuan-pertemuan menteri yang berkaitan dengan urusan haji di luar negeri atau khususnya di Arab Saudi. Nah, kami mencoba menggali keterangan antara keterangan saksi yang lain dengan keterangan Pak Nasrullah ini,” lanjut Politisi Fraksi Partai Golkar ini
John melanjutkan, ketidaksesuaian yang dimaksud olehnya yakni terkait kuota haji. Ia menjelaskan bahwa pada awalnya, kesepakatan mengenai kuota haji telah dibahas dan diputuskan dalam rapat. Adapun kesimpulan rapat juga menjadi dasar hukum atas terbitnya peraturan presiden.
“Nah, kemudian yang menjadi intinya kita gitu kan, titik sentralnya kita. Kok keputusan rapat dengan mudahnya dibatalkan lagi sama kementerian agama gitu. Itu yang kita inginkan,” lanjutnya
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang MD3 itu, lanjutnya, keputusan rapat itu wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Sehingga menurutnya, istilah kuota tambahan tersebut sudah tidak ada lagi.
“Pasca kesimpulan rapat itu tidak ada lagi keputusan rapat. Tidak ada lagi kuota tambahan. Pasca kesimpulan rapat itu. Karena apa? Dalam kesimpulan rapat itu kuota itu sudah digabungin semua. Menjadi 241 ribu. Jelas di situ berapa untuk haji reguler, berapa itu untuk haji khusus,” tekannya.
Maka dari itu, dirinya mengungkapkan masih akan memantau kelanjutan dari penggalian informasi dalam panja haji ini. “Ya, gitu. Ya, nanti kita sama-sama lihat lah. Ya, saya tidak bisa menjustifikasi orang salah besar atau salah apa,” pungkasnya. (hal/aha)