Judul | Luluk Hamidah Pertanyakan Draf Awal MoU Terkait Pembagian Kuota Haji |
Tanggal | 27 Agustus 2024 |
Surat Kabar | Website DPR |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Panitia Khusus |
Isi Artikel | Luluk Hamidah Pertanyakan Draf Awal MoU Terkait Pembagian Kuota Haji27-08-2024 / PANITIA KHUSUS
Anggota Pansus Haji Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa malam (27/8/2024). Foto : Mentari/AndriPARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Jaja Jaelani. Anggota Pansus Haji Luluk Nur Hamidah dalam rapat tersebut mempertanyakan mengenai draf awal MoU terkait pembagian kuota haji antara Kementerian Agama dan Kerajaan Arab Saudi.
“Bapak paham ya MoU antara Kementerian Agama dan Kementerian Urusan Haji Kerajaan Arab Saudi yang terkait dengan penyelenggaraan haji di tahun 2024, tahu ya Pak? sudah dibaca juga MoU-nya ya? Oke saya minta Bapak bisa menjelaskan apakah Bapak juga tahu draf awal MoU yang dikeluarkan oleh pihak KSA (Kerjaan Arab Saudi) bukan draf yang sudah jadi ini? Jadi yang saya tanyakan adalah draft awal, draf pertama dari Kementerian Saudi Arabia ke Kemenag,” ujarnya kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Jaja Jaelani di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Diketahui dalam MoU yang telah ditandatangani pada pasal kelima telah diatur mengenai pembagian kuota haji sebesar 20.000 jamaah yang terbagi menjadi 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus. Untuk itu, Politisi Fraksi PKB itu terus menanyakan mengenai draf awal MoU terkait pembagian kuota tersebut karena pembagian ini tidak sesuai dengan hasil kesepakatan rapat antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama.
|
Kembali ke sebelumnya |