Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Pansus DPR Kunjungi Kanwil Kemenkumham DIY, Bahas Penyempurnaan RUU Paten
Tanggal 23 Agustus 2024
Surat Kabar Website DPR
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Panitia Khusus
Isi Artikel

Pansus DPR Kunjungi Kanwil Kemenkumham DIY, Bahas Penyempurnaan RUU Paten

23-08-2024 / PANITIA KHUSUS
Ketua Tim Pansus Paten, Johan Budi saat kunjungan ke Yogyakarta, Kamis (22/8/2024). Foto : Ria/Andri
 

PARLEMENTARIA, Yogyakarta - Tim Panitia Khusus (Pansus) Paten DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta. Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. 


Ketua Tim Pansus Paten, Johan Budi menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan langkah penting dalam penyempurnaan draf RUU Paten. “Kami ingin mendengarkan berbagai masukan, baik dari akademisi maupun pelaku industri, untuk memastikan bahwa RUU Paten yang dihasilkan nanti benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan memberikan kepastian hukum," ujar Johan Budi saat kunjungan ke Yogyakarta, Kamis (22/8/2024). 


Lebih lanjut, Johan Budi menjelaskan bahwa penyempurnaan Undang-Undang Paten yang ada saat ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan penyelengaraan perlindungan pelayanan paten yang inovatif dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat maupun menyelaraskan dengan aturan-aturan internasional sebagai negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO). 
"Kita hadir di sini untuk mendapatkan masukan substantif dari para pemangku kepentingan  sehingga RUU yang akan kita hasilkan ini benar - benar mengatasi semua persoalan yang selama ini ada,” tegasnya Legislator Fraksi PDI-Perjuangan.


Di tempat yang sama, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Sri Lastami mengatakan  dalam penyempurnaan UU Paten,  pemerintah diharapkan melakukan penguatan norma yang tercantum pada RUU Paten seperti definisi invensi, penemuan yang bukan merupakan invensi, batas waktu publikasi paten (grace periode), pernyataan pelaksanaan paten, judul invensi sebagai identitas pemohon paten, serta pengaturan tentang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.


Kemudian percepatan pengumuman paten, pemeriksaan substantif, pemeriksaan wajib, paten sebagai jaminan fidusia, dan pelaksanaan paten oleh pemerintah. Selain beberapa poin di atas, terdapat aspek lain yang juga dibahas di dalam RUU tersebut seperti kebijakan pengaturan inovasi pada paten sederhana yang saat ini dirasa belum ada pembeda yang tegas mengenai kualifikasi objek yang dapat diberikan paten sederhana, sehingga munculnya inovasi-inovasi yang tidak memiliki nilai praktis.


kegiatan ini, Sri berharap akan memperoleh masukan-masukan dari para peserta rapat dalam rangka penguatan substansi dari RUU. Anggota Tim Pansus Paten lainnya juga turut hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Nurhayati Effendy (Fraksi PPP), Sri Meliyana (Fraksi P-Gerindra), Muslim (Fraksi P-Demokrat), Diah Nurwitasari (Fraksi PKS), Hidayatullah (Fraksi PKS), dan Subardi (Fraksi P-NasDem). (rnm/aha)

  Kembali ke sebelumnya