Sudah sepatutnya PT Timah bisa berdaulat di IUP sendiri
Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengintensifkan komunikasi antar pemangku kepentingan, guna mencari solusi masalah rencana PT Timah Tbk yang akan melakukan penambangan di Perairan Beriga Kabupaten Bangka Tengah.

"Kita segera mengkomunikasikan masalah ini dengan warga, PT Timah dan Pansus DPRD Kepulauan Babel," kata Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Sugito di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menyatakan dalam mengatasi masalah pro dan kontra warga terhadap rencana PT Timah Tbk melakukan penambangan di Perairan Beriga yang merupakan Wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk itu, Pemprov Kepulauan Babel menginginkan solusi dengan mengedepankan komunikasi.

"Kita berharap dengan adanya komunikasi yang baik ini dapat menemukan solusi yang imbang antara PT Timah dengan warga yang menolak penambangan secara legal tersebut," ujarnya.

Baca juga: Karyawan Timah datangi DPRD Babel suarakan aspirasi warga Beriga
Baca juga: Babel tertibkan 300 tambang timah ilegal di Laut Beriga


Ia menegaskan pada prinsipnya Pemprov Kepulauan Babel mendorong usaha penambangan ini menjadi lebih baik untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Kita sebagai pemerintah menginginkan adanya win-win solusi, agar masalah ini tidak berlarut-larut," ujarnya.

Ketua Ikatan Karyawan PT Timah (IKT) Riki Febriansyah menyatakan PT Timah Tbk selalu menghargai dan menerima apapun yang menjadi keputusan bersama. Namun PT Timah Tbk juga mempunyai kewajiban serta dituntut memberikan kontribusi kepada negara dan pemegang saham sebagai entitas usaha untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan di atas legalitas yang sudah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

"Perlu disadari bersama, bahwa PT Timah telah menahan diri untuk menjaga kondusifitas. Namun, sebagai pemilik IUP dan telah memenuhi aturan yang berlaku, melaksanakan tanggung jawab, atas dasar kepastian berusaha. Sudah sepatutnya PT Timah bisa berdaulat di IUP sendiri dan ini penambangan yang legal bukan penambangan yang dilakukan secara ilegal,” ujarnya.