Judul | DPR 2019-2024 Berakhir, Apa Saja Catatan Kritis dari Publik? |
Tanggal | 30 September 2024 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | - |
Kata Kunci | Dewan Perwakilan Rakyat |
AKD |
- Komisi II |
Isi Artikel | Tren citra DPD dan DPR 2019-2024 membaik. Namun, ada sejumlah catatan kritis publik terhadap kinerja mereka. Oleh REDAKSI Apa yang bisa dipelajari dari artikel ini? 1) Bagaimana pandangan masyarakat terhadap kinerja DPD dan DPR 2019-2024? 3) Bagaimana evaluasi kerja DPR di mata Ketua DPR Puan Maharani? 4) Banyak anggota DPR 2019-2024 tak terpilih lagi, bagaimana karier politik mereka selanjutnya? 5) Mengapa parpol masih mengutak-atik anggota DPR 2024-2029 terpilih saat pelantikan sudah dekat? Bagaimana pandangan masyarakat terhadap kinerja DPD dan DPR 2019-2024?Pandangan masyarakat terhadap DPD dan DPR 2019-2024 terekam secara berkala melalui survei Litbang Kompas. Berdasarkan hasil survei berkala tersebut, citra kedua lembaga legislatif itu mengalami perbaikan signifikan selama satu periode ini. Jika dibandingkan dengan awal pelantikannya pada Oktober 2019, kedua lembaga ini mampu mengubah persepsi publik ke arah yang positif di pengujung masa baktinya (September 2024). Pada pengukuran pertama di Oktober 2019, tercatat 48,5 persen dari responden survei melihat lembaga DPD secara positif. Selama satu periode, DPD mampu memperbaiki citranya hingga ke level tertinggi selama satu dekade ke belakang. Berdasarkan hasil survei pada September 2024, lebih dari 67,5 persen responden memiliki persepsi positif tentang DPD. Meskipun demikian, angka ini mengalami sedikit penurunan dibandingkan dengan periode survei Juni 2024 dengan citra positif sebesar 68,6 persen. Senada dengan DPD, citra DPR juga mengalami dinamika pasang surut meski di angka survei terakhir pada 2024 jauh lebih baik dibandingkan pada 2019. Pada pengukuran periode awal Oktober 2019, citra DPR berada di titik terendahnya selama satu dekade terakhir, yakni 38,8 persen. Pada Juni 2024, citra positif DPR mencapai 62,6 persen. Apa saja catatan kritis terhadap kinerja DPR 2019-2024? Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi mencatat, hanya separuh aspirasi dari rakyat yang diserap oleh DPR. Jumlah aspirasi dari masyarakat sipil yang diserap adalah 256 aspirasi dari total 576 aspirasi. Sementara itu, dari kalangan akademisi hanya 99 aspirasi yang diserap dari total 209 aspirasi. Adapun hampir semua aspirasi dari pengusaha justru diserap, yakni 300 dari 309 aspirasi. ”Ini menunjukkan DPR tidak konsisten membawa aspirasi masyarakat dan lebih mengakomodasi kepentingan kelompok bisnis dan pemerintah,” kata Ahmad Hanafi. Di sisi lain, fungsi pengawasan DPR justru sangat lemah. Selama lima tahun, DPR tidak mampu membangun keseimbangan sebagai pihak yang mestinya mengoreksi kebijakan pemerintah. DPR justru sering mengikuti kemauan pemerintah dan cenderung menjadi ”stempel” kebijakan yang diusulkan pemerintah. Kinerja legislasi pun jadi sorotan. Dari rencana 263 rancangan undang-undang dalam Program Legislasi Nasional 2019-2024, hanya 10 persennya yang bisa dituntaskan. Di antaranya ada yang begitu cepat pembahasannya, tetapi ada pula rancangan undang-undang yang begitu lama pembahasannya, bahkan hingga masa jabatan anggota DPR 2019-2024 berakhir pada Senin (30/9/2024) belum juga tuntas meski penting untuk publik. ”Produk legislasi sangat minim dari segi jumlah dan sangat rendah dari segi kualitas. Sejumlah RUU itu juga kontroversial,” ucap peneliti Formappi, Lucius Karus, Sabtu (28/9/2024). Lucius menyoroti sejumlah RUU yang disahkan itu minim partisipasi publik bermakna. Penyusunan legislasi yang demikian itu telah menyalahi aturan mengenai partisipasi publik yang dijelaskan pada Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pembentuk undang-undang juga melanggar putusan MK soal partisipasi publik bermakna yang telah diadopsi dalam UU No 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, kasus korupsi seolah tidak pernah lepas dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini pula yang masih terlihat di DPR periode 2019-2024. Mulai dari anggota DPR hingga pimpinan DPR terjerat korupsi. Ketua Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar pesimistis harapan agar DPR periode berikutnya tak korupsi bisa terwujud. Latar belakang anggota DPR 2024-2029 yang banyak berlatar belakang pengusaha dan pengacara, seperti DPR periode sebelumnya, kerap menjadi pintu masuk korupsi. Pasalnya, dengan latar belakang itu mereka rentan konflik kepentingan. Bagaimana evaluasi kerja DPR di mata Ketua DPR Puan Maharani? Ketua DPR Puan Maharani tak menampik masih ada kekurangan dari DPR 2019-2024. ”Insya Allah nantinya, pada periode yang akan datang, DPR harus terus memperbaiki diri,” ujar politisi PDI-P ini dalam wawancara dengan Kompas. Perbaikan itu menurut dia harus dilakukan dengan bergotong royong karena DPR merupakan lembaga yang melaksanakan tugas bersama-sama, secara kolektif kolegial. Jadi, harus ada komitmen bersama di antara semua partai politik atau perwakilan partai, yaitu fraksi yang ada di DPR untuk dapat melaksanakan tugas-tugasnya di DPR, yaitu fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan secara bersama. ”Kalaupun dari fungsi legislasi masih ada kekurangan, fungsi legislasi itu, kan, dilakukan bersama-sama, bukan hanya DPR, melainkan juga pemerintah. Dan, kalaupun hal itu sudah dilakukan melalui mekanisme yang ada, secara terukur, dan dilakukan dengan sebaik-baiknya, dan mungkin masih ada kekurangan, tentu saja karena memang (itu dilakukan secara) kolektif-kolegial, mekanismenya sudah dilakukan dengan perdebatan yang saya rasa sudah cukup konsisten dan cukup padat, tentu saja ke depan harus tetap diperbaiki,” paparnya. Banyak anggota DPR 2019-2024 tak terpilih lagi, bagaimana karier politik mereka selanjutnya? Berdasarkan penelusuran Centre for Strategic and International Studies (CSIS) pada April 2024, dari total 580 anggota DPR terpilih lima tahun mendatang, ada 56,4 persen petahana dan 43,6 persen anggota baru. Kandasnya perjuangan di Pemilihan Anggota Legislatif 2024 tidak menghentikan langkah politik sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2019-2024. Sebagian kembali melaju ke kontestasi pemilihan kepala daerah, menggiatkan partai politik, ataupun turun ke lapangan untuk mengadvokasi masyarakat dari kebijakan publik yang tak selamanya adil. Pengalaman di lembaga legislatif menjadi bekal penting saat memasuki kanal-kanal politik lain, terutama soal pemahaman politik yang komprehensif serta jejaring dengan sejumlah pihak yang terbentuk selama menjadi wakil rakyat di parlemen. Mengapa parpol masih mengutak-atik anggota DPR 2024-2029 terpilih saat pelantikan sudah dekat? Cucu Presiden pertama Bung Karno, Romy Soekarno, ditetapkan sebagai calon anggota DPR terpilih dari daerah pemilihan Jawa Timur VI setelah Sri Rahayu dan Arteria Dahlan mengundurkan diri sebagai calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan. Arteria mengaku alasannya mundur karena loyalitas kepada keluarga Bung Karno. Selain itu, Romy Soekarno diyakini akan amanah dan mampu menjadi legislator yang baik. Sebelum Romy Soekarno, PDI-P juga mengganti calon anggota DPR terpilih daerah pemilihan Banten I dari Tia Rahmania ke Bonnie Triyana. Keputusan penggantian karena putusan Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDI-P pada 3 September lalu. Mahkamah Etik memutus bersalah Tia dan menjatuhkan hukuman pemberhentian sebagai anggota PDI-P karena terbukti memindahkan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadinya. Namun, Tia Rahmania membantah telah menggelembungkan suara agar terpilih sebagai anggota DPR 2024-2029 di pemilu lalu. Perempuan yang keterpilihannya di DPR dibatalkan karena dipecat dari keanggotaan PDI-P itu ingin nama baiknya dibersihkan. Tia kini tengah mengajukan gugatan ke pengadilan. Selain PDI-P, PKB juga sempat mengganti ketiga calon anggota terpilih DPR dari partai itu, yakni Ali Ahmad, Ghufron Sirodj, dan Mohammad Irsyad Yusuf, semuanya dari Jawa Timur. Mereka diganti dengan dalih ketiganya telah dipecat dari keanggotaan PKB. Namun, Bawaslu melalui putusan yang dibacakan pada Jumat (27/9/2024) mengabulkan gugatan ketiganya dan menyatakan mereka memenuhi syarat sebagai calon terpilih. KPU lantas menindaklanjuti putusan Bawaslu itu melalui Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024. Sebelumnya, PKB mengganti Ali dengan Rino Lande, Ghufron dengan Muhammad Khozin, dan Irsyad Yusuf dengan Anisah Syakur. Pemecatan ditengarai imbas dari konflik PKB dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Untuk diketahui, Irsyad Yusuf adalah adik dari Sekjen PBNU Saifullah Yusuf, sedangkan Ghufron merupakan asisten pribadi dari Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. |
Kembali ke sebelumnya |