Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Tak Ada Gugatan Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Pramono-Rano Karno Gubernur-Wagub Jakarta 2025-2030
Tanggal 12 Desember 2024
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi II
Isi Artikel

JAKARTA, KOMPAS — Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, menerima kekalahan dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jakarta dan tidak menggunakan hak konstitusional mereka untuk mengajukan keberatan atas hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Hingga waktu tiga hari kerja pascapenetapan hasil rekapitulasi perolehan suara, Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tim hukum kedua pasangan calon tidak mendaftarkan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK, baik secara luring maupun daring.

Mengacu pada ketentuan UU Pilkada, setiap paslon dapat mengajukan keberatan atas penetapan hasil KPU tiga hari kerja sejak pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara dilakukan. KPU Jakarta menggelar rapat pleno penetapan hasil pemilihan gubernur pada Minggu (8/12/2024). Artinya, tiga hari kerja sejak penetapan hasil pilkada oleh KPU sudah terlampaui pada tengah malam tadi.

Pelapor mengajukan laporan sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Hingga pukul 20.15, Mahkamah Konstitusi telah menerima 260 permohonan. Mahkamah Konstitusi akan membuka layanan pelaporan sengketa Pilkada 2024 hingga 18 Desember 2024. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 11-12-2024
 

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Pelapor mengajukan laporan sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2024).

KPU Jakarta sebelumnya menetapkan pasangan calon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno unggul dengan perolehan 2.183.239 suara, paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono memeroleh 1.718.160 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan 459.230 suara.

Dengan tak adanya gugatan hasil Pilkada Jakarta ke MK, Pramono-Rano tinggal menanti ditetapkan oleh KPU Jakarta sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta 2025-2030.

Infografik Hasil Hitung Cepat Litbang Kompas Pilkada 2024
 

Hingga Kamis (12/12/2024) pukul 07.40 WIB, MK sudah menerima pendaftaran dari 275 pemohon. Sebanyak 15 permohonan terkait perolehan gubernur dan wakil gubernur, 213 permohonan pemilihan bupati dan wakilnya, sisanya 47 permohonan terkait pemilihan wali kota/wakil wali kota.

Adapun permohonan terkait pemilihan gubernur/wakil gubernur diajukan dari daerah Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Papua Selatan, dan Sumatera Utara.

Untuk Pilkada Jateng, Andika M Perkasa-Hendrar Prihadi Alias Hendi mendaftarkan permohonan keberatannya secara daring ke MK pada pukul Rabu (11/12/2024) pukul 22.13 WIB. Mereka didampingi oleh kuasa hukum Roy Jansen Siagian.

Sebelumnya, KPU Jateng menetapkan pasangan calon (paslon) paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin unggul dalam perolehan suara di Pilkada Jateng. Paslon nomor urut 2 tersebut meraup dukungan dari 11.390.191 suara atau 59,1 persen suara sah, sementara Andika-Hendrar Prihadi memperoleh 7.870.084 suara atau 40,8 persen suara sah.

Infografis Hasil Pilkada Jakarta 2024
 

Paslon untuk Pilkada Jatim, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans, juga mengajukan keberatan atas penetapan hasil perolehan suara yang dilakukan KPU Jatim. Dengan didampingi oleh Harli, Ronny Berty Talapessy, dan Alvon Kurnia Palma selaku tim hukum, paslon tersebut mendaftarkan permohonan sengketa pada Rabu pukul 22.34 WIB secara daring.

Sebelumnya, KPU Jatim menetapkan hasil perolehan suara Pilkada Jatim dengan kemenangan Khofifah Indar Parawangsa-Emil Dardak dengan 58 persen suara. Mereka unggul di 36 kabupaten/kota di Jatim dengan memperoleh dukungan 12.129.165 suara. Sementara itu, Tri Rismaharini-Gus Hans hanya unggul di dua kota, yakni Mojokerto dan Surabaya, dengan perolehan 6.743.095 suara atau setara 32,52 persen.

  Kembali ke sebelumnya