Judul | Skema Usia Pensiun Jadi 59 Tahun bagai Dua Sisi Mata Uang |
Tanggal | 11 Januari 2025 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | - |
Kata Kunci | Pensiun |
AKD |
- Komisi V |
Isi Artikel | Oleh Antonius Purwanto Setelah bekerja keras di usia produktif, menikmati hasil di usia pensiun menjadi angan besar yang ingin diwujudkan. Pensiun bahagia menjadi impian setiap orang. Setelah bekerja keras di usia produktif, menikmati hasil di usia pensiun menjadi angan besar yang ingin diwujudkan. Namun, bagaimana jadinya jika usia penerima manfaat jaminan pensiun dinaikkan menjadi 59 tahun? Mulai tahun 2025, pemerintah resmi menaikkan usia pensiun pekerja di Indonesia yang terdaftar program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dari 58 tahun menjadi 59 tahun pada tahun 2025. Sebenarnya kebijakan tersebut bukanlah aturan baru. Pasalnya, kenaikan usia pensiun ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Artinya, aturan ini sudah ada 10 tahun lalu. Ketentuannya, usia pensiun naik satu tahun setiap 3 tahun. Keputusan tersebut merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk memastikan keberlanjutan dana pensiun sekaligus menyesuaikan dengan perubahan dalam perekonomian nasional. Di samping itu, kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi peserta program Jaminan pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memaksimalkan manfaat pencairan yang tersedia. ![]() Seperti namanya, jaminan pensiun berdasarkan aturan tersebut merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. BPJS Ketenagakerjaan mencatat jumlah peserta aktif program Jaminan Pensiun (JP) pada November 2024 sebanyak 14,80 juta orang. Angka ini merupakan peningkatan dari jumlah peserta aktif tahun 2023 yang mencapai 11,41 juta orang. Seperti apa aturan skema usia pensiun jadi 59 tahun?Perubahan usia pensiun menjadi 59 tahun hanya berlaku bagi peserta program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang mengatur pencairan manfaat dari program tersebut. Dalam aturan tersebut, disebutkan pada Pasal 15 Ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 2015 menetapkan batas usia pensiun pekerja di Indonesia pertama kali berlaku pada 2015 pada usia 56 tahun. Kemudian, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun naik menjadi 57 tahun. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 15 Ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 2015. Selanjutnya, batas usia pensiun pekerja bertambah satu tahun untuk setiap periode tiga tahun berikutnya sampai mencapai batas usia pensiun 65 tahun. Dengan demikian, pada 1 Januari 2022 usia pensiun meningkat menjadi 58 tahun. Tiga tahun kemudian, usia pensiun kembali naik menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025. Dengan aturan itu, pekerja Indonesia yang berusia 59 tahun akan pensiun pada 2025 dan dapat menerima manfaat program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, pekerja yang berusia 58 tahun pada 2025 belum akan pensiun, melainkan baru pensiun pada 2026 ketika telah mencapai usia 59 tahun untuk menerima manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 juga mengatur bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai usia pensiun tetapi masih bekerja dapat memilih untuk menerima manfaat jaminan pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja. Selain itu, pekerja yang telah mencapai usia pensiun dapat tetap dipekerjakan hingga maksimal tiga tahun setelah usia pensiunnya. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dan pekerja dalam menentukan masa kerja, sekaligus memungkinkan pekerja untuk terus mendapatkan penghasilan meskipun sudah mencapai usia pensiun. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya memberikan perlindungan sosial melalui manfaat pensiun, tetapi juga mendukung keberlanjutan tenaga kerja berpengalaman di dunia kerja. Bagaimana implikasi dan tantangan di balik kebijakan usia pensiun jadi 59 tahun?Perpanjangan usia pensiun ibarat dua sisi mata uang atau pedang bermata dua. Ada implikasi positif dan negatifnya. Positifnya, bagi pekerja tentu memberi tambahan waktu dan kesempatan untuk bisa menyiapkan tabungan di usia tua sehingga dapat mendukung kehidupan di masa pensiun nanti. Pekerja yang mencapai usia pensiun tetapi masih produktif dapat tetap bekerja hingga tiga tahun setelah usia pensiun. Hal ini memberikan keleluasaan bagi pekerja dan pemberi kerja untuk memaksimalkan potensi tenaga kerja. Sementara itu, bagi pemerintah tentu memiliki waktu lebih panjang untuk menghimpun dana pensiun yang berguna untuk produktivitas nasional. Namun di sisi lain, perpanjangan usia pensiun juga memiliki implikasi dan tantangan yang luas bagi pekerja ataupun pemberi kerja atau perusahaan. Di sisi pekerja, kebijakan perpanjangan usia pensiun bisa berimplikasi luas, baik bagi pekerja lanjut usia maupun generasi muda. Bagi pekerja lanjut usia, salah satu tantangannya adalah kesehatan dan produktivitas. Dengan memperpanjang usia pensiun, berarti pekerja lanjut usia harus tetap berada di dunia kerja dalam waktu yang lebih lama. Meskipun hal ini dapat memberikan tambahan waktu untuk menabung bagi masa pensiun, tetapi tidak semua pekerja mampu mempertahankan produktivitas pada saat usia semakin lanjut. Dalam laporan OECD berjudul ”Ageing and Employment Policy Working Better with Age” disebutkan, produktivitas tenaga kerja mulai menurun secara signifikan setelah usia 55 tahun, terutama di sektor yang membutuhkan tenaga fisik. Selain itu, sebuah laporan Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat sekitar 30 persen pekerja lansia melaporkan mengalami penurunan kinerja akibat masalah kesehatan, terutama di sektor-sektor yang membutuhkan tenaga fisik sehingga risiko kesehatan pekerja meningkat seiring bertambahnya usia. Di sisi lain, diskriminasi usia di tempat kerja masih menjadi tantangan nyata hingga kini. Tidak sedikit perusahaan yang lebih memilih merekrut pekerja muda karena dianggap lebih adaptif terhadap teknologi baru, sedangkan pekerja senior sering kali diabaikan dalam promosi atau pelatihan ulang. Tak hanya itu saja, perubahan usia pensiun juga memiliki implikasi serius bagi generasi muda. Pasalnya, ketika posisi-posisi yang seharusnya diisi pekerja muda tertahan oleh mereka yang tetap bekerja lebih lama sehingga peluang kerja baru menjadi semakin terbatas. Kondisi tersebut bisa memperburuk tingkat pengangguran, khususnya di kalangan lulusan baru yang masih mencari pekerjaan pertama mereka. Selain itu, bagi generasi muda yang sudah bekerja, stagnasi karier menjadi tantangan karena promosi ke posisi strategis menjadi lebih lambat Bagi perusahaan, perpanjangan usia pensiun juga bisa menjadi beban karena harus menghadapi kenaikan biaya dalam memberikan dukungan tambahan untuk pekerja lanjut usia. Seperti biaya perawatan kesehatan yang lebih intensif atau program pelatihan ulang. Tantangan lain yang muncul adalah munculnya kekhawatiran soal waktu tunggu pencairan BPJS yang semakin panjang saat angka pemutusan hubungan kerja atau PHK kian meningkat. Sebab, jika di tengah jalan terjadi PHK, seperti pada usia 40 tahun atau 50 tahun, mereka harus menunggu hingga umur 59 tahun untuk mencairkan jaminan pensiun. Sebagai informasi, korban PHK hingga Desember 2024 mencapai 80.000 orang. Sektor manufaktur menjadi penyumbang terbesar dengan 24.013 tenaga kerja terdampak PHK. Jawa Tengah tercatat menjadi daerah dengan jumlah kasus PHK massal terbanyak. Seperti apa kebijakan kenaikan usia pensiun di negara-negara lain?Terlepas dari beragam sorotan tersebut, soal usia pensiun ini bukanlah hal baru di dunia. Langkah serupa juga telah dilakukan banyak negara maju ataupun negara-negara di kawasan ASEAN. Kebijakan itu umumnya bertujuan untuk menyesuaikan dengan perubahan demografi dan tantangan ekonomi. Negara maju, seperti negara-negara di Eropa, telah lebih dulu meningkatkan usia pensiun. Berdasarkan data Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), usia pensiun di Perancis tercatat 64 tahun pada 2023. Kemudian usia pensiun di Inggris adalah 68 tahun, Jerman 67 tahun, dan Spanyol 65 tahun 10 bulan. Di kawasan ASEAN, usia pensiun minimum di Singapura adalah 63 tahun mulai 1 Juli 2022 sesuai dengan Undang-Undang Pensiun dan Pekerjaan Kembali (RRA). Dikutip dari laman Kementerian Tenaga Kerja Singapura, karyawan yang berusia 63 tahun dapat terus bekerja di perusahaan jika mereka memenuhi kriteria kelayakan untuk dipekerjakan kembali. Negeri jiran Malaysia menetapkan usia pensiun 60 tahun bagi mereka yang bekerja di sektor swasta sejak 2013. Sebelumnya, Malaysia pernah memberlakukan usia pensiun 55 tahun. Berdasarkan undang-undang tersebut, sebelum seorang karyawan mencapai ulang tahun ke-60, para pemberi kerja tidak dapat meminta karyawannya untuk mengajukan pensiun dini. Filipina menerapkan usia pensiun wajib pada usia 65 tahun sebagaimana ditetapkan Undang-Undang Republik No 7641. Aturan ini berlaku untuk pegawai sektor publik dan swasta. Namun, pegawai yang telah bekerja selama minimal 15 tahun dapat memilih pensiun dini pada usia 60 tahun. Pendekatan yang fleksibel ini mengakui kontribusi pegawai jangka panjang dan memberi mereka pilihan untuk pensiun lebih awal. Untuk di Thailand, usia pensiun adalah 60 tahun. Namun, pada Oktober 2024, Kementerian Tenaga Kerja pernah mengeluarkan wacana untuk menaikkan usia pensiun bagi sektor swasta dan pemerintah menjadi 65 tahun. Dikutip dari laman Bangkok Post, Menteri Phiphat Ratchakitprakarn mengatakan bahwa gagasan untuk memperpanjang usia pensiun dikaitkan dengan peningkatan kesehatan dan kemajuan medis saat ini. Akhirnya, kebijakan perpanjangan usia pensiun tersebut tampaknya perlu disikapi dengan hati-hati mengingat kebijakan ini memiliki implikasi luas. Perlu langkah mitigasi yang memadai sekaligus disertai upaya peningkatan arus investasi yang besar di Indonesia. Dengan demikian akan tercipta lapangan pekerjaan yang lebih luas lagi, mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi, serta memberikan kesejahteraan bagi karyawan lebih besar lagi. Memperpanjang usia para pekerjanya akan memberi benefit positif bagi usaha dan perekonomian. (LITBANG KOMPAS)
|
Kembali ke sebelumnya |