Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Pemerintah Batal Terapkan Cukai Plastik Tahun Ini, Apa Alasannya?
Tanggal 11 Januari 2025
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi XI
Isi Artikel

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah batal menerapkan cukai untuk plastik pada tahun ini. Hal tersebut seiring dengan tidak diusulkannya penerimaan cukai plastik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Akbar Harfianto, mengatakan bahwa pemerintah tidak mengusulkan penerimaan dari cukai plastik pada APBN 2025 karena pengendalian penggunaan plastik dapat dilakukan dengan cara selain pengenaan cukai.

"Di 2024 masih, di APBN 2025 tidak mengusulkan. Salah satu alasannya karena terkait dengan pengendalian," ujarnya saat media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Dia menjelaskan bahwa dalam mengendalikan penggunaan suatu barang, pemerintah memiliki dua instrumen kebijakan, yaitu kebijakan fiskal seperti cukai dan pajak, serta kebijakan non-fiskal.

Dalam hal pengendalian penggunaan plastik, pemerintah menilai ini dapat dilakukan dengan kebijakan non-fiskal, seperti larangan penggunaan kantong plastik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Karena ini juga cukup masif saat ini, skema non-fiscal policy ini, makanya dari sisi fiscal policy kita belum masuk kembali," ungkapnya.

Kendati demikian, pemerintah tidak menutup kemungkinan cukai plastik dapat diterapkan di masa mendatang, tentunya dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan negara.

"Ini nanti akan tetap kita review, akan kita lihat apakah masih relevan atau masih prioritas untuk kita tambahkan fiscal policy," tuturnya.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan Kompas.com, wacana penerapan cukai plastik telah lama disuarakan pemerintah.

Pemerintah telah berencana untuk menerapkan cukai plastik sejak 2016 dengan potensi penerimaan negara hingga Rp 1 triliun.

Komisi XI DPR RI pun meyetujui hal tersebut pada Februari 2020, dengan catatan penerapannya tidak hanya ditujukan untuk kantong kresek, tetapi juga berlaku pada produk plastik seperti minuman kemasan, kemasan makanan instan, dan sejenisnya.

Namun, cukai plastik ditunda penerapannya karena terjadi pandemi Covid-19.

Kemudian, pada 2023, Presiden Joko Widodo merestui pungutan cukai plastik, namun pada November 2023, Presiden membatalkannya karena mempertimbangkan pemulihan ekonomi.

Hingga kini, pungutan cukai plastik masih belum pernah diterapkan di Indonesia.

Tahun ini, pemerintah justru memutuskan akan menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

  Kembali ke sebelumnya