Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Pengawasan Aset Kripto Bergeser dari Bappebti ke OJK: Ini yang Diwanti-Wanti Legislator Komisi XI DPR RI
Tanggal 11 Januari 2025
Surat Kabar Suara Karya
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi XI
Isi Artikel

SUARAKARYA.ID: Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar DPR RI FrPuteri Anetta Komarudin meminta pemerintah dan regulator terkait untuk merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang transisi peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebelum, Minggu, 12 Januari 2025.

Puteri Komarudin menjelaskan isi Pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah menyebutkan pengaturan dan pengawasan mengenai aset keuangan digital termasuk kripto, akan beralih dari Bappebti menjadi kewenangan OJK.

Peralihan kewenangan itu, kata Puteri, harusnya diatur dalam PP yang perlu ditetapkan paling lambat enam bulan sejak UU PPSK diterbitkan.

Namun, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) itu masih dalam proses pembahasan dan finalisasi oleh pemerintah dan regulator terkait.

"Sedangkan proses peralihan kewenangan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal 2 tahun terhitung dari 12 Januari 2023," ungkap Srikandi Milenial Golkar di Komisi VII ini di Jakarta.

Dengan begitu, tegas dia, maka proses transisi ini juga harus selesai sebelum 12 Januari 2025. Artinya, waktu yang tersisa harus segera dilakukan untuk menyelesaikan peralihan ini sebaik mungkin.

Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK pada 18 November 2024 Puteri menyatakan, Parlemen sudah mengingatkan OJK untuk mendorong pemerintah agar mempercepat terbitnya PP tersebut. Hal tersebut juga telah tertuang dalam kesimpulan rapat.

Dia meminta OJK harus terus berkoordinasi dengan Bappebti dan regulator lain. Ini untuk memastikan agar proses transisi ini berjalan dengan lancar dan soft landing, sehingga tidak mengganggu kegiatan operasional dan proses bisnis yang telah berjalan.

Makanya, OJK perlu menjamin terciptanya ekosistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi. OJK juga perlu memastikan kesiapan dari segi kelembagaan dan regulasi, perizinan, infrastruktur, dan teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga perlindungan konsumen.

Terlebih lagi jumlah investor kripto mencapai 21,63 juta dengan total transaksi Rp475,13 Triliun per Oktober 2024. Jumlah itu tentu sangat besar, bahkan melebihi investor pasar modal yang masih di kisaran 14,35 juta.

Sementara juga tidak dipungkiri instrumen investasi ini juga memiliki risiko yang tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto yang ilegal.

"Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat memastikan aspek perlindungan bagi konsumen dan investor, termasuk menjamin upaya untuk edukasi kepada masyarakat terkait manfaat dan risiko dari aset ini,” tegas Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI ini.

  Kembali ke sebelumnya