Judul | Komisi III DPR: Pemecatan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya terkait Kasus Pemerasan DWP Sudah Tepat |
Tanggal | 02 Januari 2025 |
Surat Kabar | Pikiran Rakyat |
Halaman | - |
Kata Kunci | Pemberhentian (Jabatan) |
AKD |
- Komisi III |
Isi Artikel | Dokumentasi - Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak memamerkan narkoba yang disembunyikan tersangka di dalam mobil, Rabu (11 Juni 2024). /Foto: ANTARA/Ilham Kausar./ PORTAL LEBAK - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai sanksi pemecatan Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak yang terbukti memeras warga negara Malaysia yang menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 sudah tepat. Menurutnya, keputusan pemecatan tersebut harus didasarkan pada bukti yang sangat kuat karena Polri tidak bisa lalai dalam memutuskan memecat anggotanya. "Oleh karena itu, pemecatan itu didukung dengan bukti-bukti yang cukup. Ini adalah tindakan yang tepat," kata Gus Abduh, sapaan akrabnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis. Lebih lanjut, lanjutnya, Kombes Pol Donald merupakan atasan polisi yang diduga memeras penonton DWP dengan menggunakan tes narkoba. “Tes narkoba sebenarnya bagus, tapi kalau disalahgunakan jadi jelek,” pungkasnya. Ditegaskan pula, sidang etik tetap dilanjutkan terhadap pelaku lainnya setelah Kombes Pol Donald dijatuhi hukuman pemecatan. Gus Abduh juga kembali menegaskan, pelaksanaan persidangan etik tidak boleh selektif dan tidak boleh ada pembedaan atau perlakuan khusus terhadap terduga pelaku. “Mereka harus diperlakukan sama dalam sidang etik. “Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran etika harus dihukum,” ujarnya. Ia menambahkan, setelah sidang etik digelar, pelaku juga harus dituntut pidana atas tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 KUHP. "Apalagi jumlah punglinya cukup besar yakni Rp 2,5 miliar," ujarnya. Ia menegaskan, pemerasan tidak hanya mencoreng nama baik kepolisian, tapi juga merusak citra Indonesia di mata dunia karena korban pemerasan adalah warga negara Malaysia.
|
Kembali ke sebelumnya |