Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Kemhut Ungkap 3 Kasus Tertinggi Kejahatan Kehutanan
Tanggal 04 Nopember 2024
Surat Kabar Detik.com
Halaman -
Kata Kunci Hutan, Perlindungan
AKD - Komisi IV
Isi Artikel

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kehutanan Raja Juli. (Rumondang/detikcom)

Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan penegakan hukum menjadi kunci dalam menjaga hutan Indonesia. Kementerian Kehutanan juga akan melakukan reforestasi di kawasan tandus.
"Penegakan hukum menjadi kata kunci, seluruh bentuk penjarahan baik bersifat personal, komunal maupun koorporasi harus kita hentikan. Dan kedua, untuk mempertahankan kawasan hutan kita, tidak ada cara lain selain melakukan reforestasi daerah-daerah yang selama ini menjadi daerah kritis, daerah daerah yang tandus akan kami reforestasi," ujar Raja Juli, kepada wartawan, usai bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Senin (4/11/2024).

Baca juga:
Polri Akan Kembangkan Aplikasi Lancang Kuning Deteksi Pelaku Perambah Hutan

Kementerian Kehutanan dan Polri saat ini sedang menyusun MoU untuk penegakan hukum di hutan. Dia mengatakan dalam 3 pekan ke depan, kerja sama itu sudah bisa ditandatangani.

"Kami sedang menyusun detail yang akan kami laporkan ke Pak Presiden, pada waktunya nanti akan kami share," jelasnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Kemenhut, Rasio Ridho Sani menambahkan, ada tiga kasus tertinggi kejahatan kehutanan yang ditangani selama bekerja sama dengan penegak hukum. Pihaknya secara intensif melakukan lebih dari 2 ribu operasi untuk penanganan tiga kasus tadi.

"Ada beberapa kasus berkaitan dengan tindak kejahatan tentunya tindak kehutanan itu pertama ada illegal logging perambahan kawasan hutan dan juga pemburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi," kata Rasio.

 

  Kembali ke sebelumnya