Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Rincian HPP Gabah dan Beras yang Berlaku Mulai 15 Januari 2025
Tanggal 14 Januari 2025
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci Bahan Makanan,Harga pokok
AKD - Komisi IV
Isi Artikel

rincian-hpp-gabah-dan-beras-yang-berlaku-mulai-15-januari-2025

Ilustrasi. Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah di tingkat petani akan naik mulai 15 Januari 2025. Bulog menyatakan siap menyerap seluruh produksi petani sepanjang tahun ini. (Sumber: Dok. HKTI Jember)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menerbitkan Keputusan Kepala Bapanas (Kepbadan) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras, pada Minggu (12/1/2025).

Beleid itu mengatur kenaikan HPP Gabah di tingkat petani mulai 15 Januari mendatang. Badan Urusan Logistik (Bulog) pun akan menyerap hasil panen petani sepanjang tahun ini. 

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, kenaikan HPP gabah adalah tindak lanjut dari rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto pada 30 Desember 2024 dan rapat koordinasi teratas (rakortas) dengan Menko Pangan Zulkifli Hasan pada 6 Januari 2025.

Baca Juga: Harga Cabai di Sejumlah Daerah Naik Hingga 100 Persen, Capai Rp 100.000 per Kg

"Tentunya untuk melindungi pendapatan petani Indonesia, kami bersama-sama Bulog akan memulai penyerapan mulai 15 Januari ini dengan HPP yang telah disesuaikan," kata Arief di Jakarta, Senin (13/1/2025), dikutip dari laman resmi Bapanas.

Ia menyampaikan, evaluasi perubahan HPP gabah dan beras perlu dilakukan secara berkala. Menurutnya, perhitungan HPP gabah yang baru telah mempertimbangkan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini.

Adapun dalam Kepbadan Nomor 2 Tahun 2025, telah diatur HPP gabah dan beras bagi Bulog dengan rincian antara lain:

1) Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp6.500 per kilogram (kg) dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen;

2) GKP di penggilingan sebesar Rp6.700 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen;

3) Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp8.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen;

4) GKG di gudang Bulog sebesar Rp8.200 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen;

5) Beras di gudang Bulog sebesar Rp12.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 100 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 25 persen, dan butir menir maksimal 2 persen.  

Sementara jika terdapat gabah di luar ketentuan kualitas yang telah ditetapkan tersebut, dapat diberikan kebijakan rafaksi (pemotongan/pengurangan) harga agar Bulog masih dapat menyerapnya. Adapun Kepbadan ini mulai berlaku pada 15 Januari 2025. 

"Dengan ini, kami berharap Bulog dapat segera bersiap mengakselerasi penyerapannya agar sedulur petani kita terus termotivasi berproduksi dan stok beras aman dan terkendali," ucap Arief. 

Bapanas mencatat, realisasi pengadaan setara beras dari produksi dalam negeri sepanjang 2024 mencatatkan kinerja yang impresif. Total angkanya mencapai 1,266 juta ton. Capaian 2024 ini menjadi yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir. Pada 2020, Bulog total menyerap 1,256 juta ton. Pada 2021, di angka 1,216 juta ton. Berlanjut ke 2022, Bulog menyerap 994.000 ton dan di 2023 berada di angka 1,066 juta ton.

 

  Kembali ke sebelumnya