Judul | Kasus Perundungan Siswi SD Kelas 6 di Garut dapat Perhatian Serius Komisi VIII DPR RI |
Tanggal | 16 Januari 2025 |
Surat Kabar | Pikiran Rakyat |
Halaman | 1 |
Kata Kunci | Siswa - Perundungan |
AKD |
- Komisi VIII |
Isi Artikel | Kasus perundungan siswi SD di Garut mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi VIII DPR RI, terlebih korban yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar ini mengalami perundungan sejak usia dini. Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. Atalia Praratya dalam kunjungan kerja terkait kasus perundungan yang dialami oleh seorang siswi kelas 6 SD di Kabupaten Garut mengatakan, keprihatinannya terhadap kasus ini yang telah berlangsung sejak korban masih berusia TK. Ia menekankan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius stakeholder terkait, baik dari segi penegakan hukum maupun perlindungan sosial bagi korban. “Kejadian perundungan yang menimpa siswi kelas 6 SD ini harus jadi perhatian khusus,” kata dia, saat kunker di Aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Garut, Kamis 16 Januari 2025.Kunjungan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk PJ Bupati Garut, Kapolres Garut, Kepala Dinas Sosial, serta perwakilan dari berbagai lembaga perlindungan anak. Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Garut, Siska Gerfianti, menjelaskan bahwa korban, yang berinisial D, kini tengah menjalani pendampingan psikologis dan medis. Korban dilaporkan telah mengalami perundungan sejak usia dini, dengan kejadian terakhir yang melibatkan pelecehan seksual pada tahun 2022. Saat ini, korban telah berada di tempat aman dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, termasuk pendampingan hukum. Pihak Dinas Sosial Kabupaten Garut juga terus melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarganya, termasuk memberikan bantuan sosial untuk kebutuhan pokok keluarga korban.Dinas Sosial berharap agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan dan melindungi anak-anak dari kekerasan. Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyatakan, bahwa pihak kepolisian telah memproses kasus ini sejak laporan pertama kali diterima pada 20 Desember 2024.“Pihak kepolisian telah memeriksa 13 saksi dan menyita sejumlah barang bukti, Proses hukum yang sedang berjalan akan dipertimbangkan mengingat pelaku yang masih di bawah umur, ujarnya. Fajar menambahkan, meskipun masih dalam tahap penyidikan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan keadilan untuk semua pihak. “ Kami masih lakukan penyidikan dalam kasus ini,” pungkas dia.*** |
Kembali ke sebelumnya |