Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Kemendagri Imbau Pemerintah Daerah Segera Siapkan Anggaran untuk PSU
Tanggal 25 Februari 2025
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi II
Isi Artikel

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri mengimbau pemerintah daerah untuk segera berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu untuk membahas kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang setelah putusan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum masih mengkaji putusan serta konsekuensi anggarannya.

”Pilkada termasuk kegiatan prioritas dan anggaran pilkada berasal dari APBD. Oleh karena itu, daerah yang ada PSU (pemungutan suara ulang) agar segera melakukan koordinasi dengan KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk segera mengajukan kebutuhan anggaran kepada pemerintah daerah setempat,” ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Di tengah gencarnya imbauan efisiensi anggaran, Fatoni menegaskan bahwa surat edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) dimaksudkan agar daerah mengalokasikan anggaran secara selektif. Penggunaan anggaran pasca SE Mendagri ditujukan untuk kegiatan dan bidang prioritas untuk mengurangi kegiatan-kegiatan yang tidak prioritas.

”Daerah menggeser anggaran yang tidak prioritas kepada anggaran yang lebih mendesak dan fokus untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni
 

DOKUMENTASI KEMENDAGRI

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni

Fatoni menegaskan bahwa pilkada termasuk kegiatan prioritas yang anggarannya berasal dari APBD. Oleh sebab itu, Kemendagri mengimbau daerah yang menyelenggarakan PSU agar segera melakukan koordinasi dengan KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk mengajukan kebutuhan anggaran kepada pemerintah daerah setempat.

Secara terpisah, anggota KPU, August Mellaz, mengatakan, pasca KPU membacakan putusan sengketa hasil pilkada, Senin (24/2/2025), KPU segera menindaklanjuti putusan MK. KPU saat ini sedang mengkaji baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya.

”Koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan oleh KPU ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tindak lanjut putusan MK. Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kemendagri,” kata August.

Pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengingatkan agar jangan sampai pelaksanaan PSU terkendala karena faktor efisiensi anggaran. Jika sampai PSU tidak berjalan sebagaimana putusan MK, hal itu akan sangat rentan menimbulkan protes massa dan ketidakpuasan para pihak di daerah. Jika tidak ditangani dengan baik, hal itu pun bisa mengganggu stabilitas daerah dan menghambat jalannya program yang sudah menjadi agenda pemerintahan Prabowo.

Iklan - Gulir ke Bawah untuk melajutkan
Iklan

 

Warga mengikuti Simulasi Pemungutan Suara yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang di Alun-alun Kota Magelang, Jawa Tengah, Kamis (28/3/2019). Simulasi pemungutan dan penghitungan suara tersebut digelar sebagai salah satu bagian upaya sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu mendatang. Kota Magelang memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 91.616 dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 407.
 

Warga mengikuti simulasi pemungutan suara yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang di Alun-alun Kota Magelang, Jawa Tengah, Kamis (28/3/2019).

”Maka, pemerintah pusat mesti mengoordinasikan daerah-daerah yang PSU dan penghitungan surat suara ulang (PSSU) dalam rangka memastikan kelancaran dan kesuksesan pelaksanaannya,” kata Titi.

Berdasarkan keputusan MK, terdapat 14 daerah yang akan melaksanakan PSU di semua tempat pemungutan suara (TPS). Daerah tersebut adalah Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Bengkulu Selatan, melaksanakan PSU dengan batas akhir pelaksanaan PSU pada 25 April 2025.

Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran, dan Kota Palopo juga akan melaksanakan PSU di semua TPS dengan batas akhir pada 25 Mei 2025. Batas akhir pelaksanaan PSU di semua TPS di Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua pada 23 Agustus 2025.

Selain itu, PSU juga akan dilakukan di beberapa TPS dalam daerah tertentu, antara lain Kabupaten Barito Utara (2 TPS), Kabupaten Bangka Barat (4 TPS), Kabupaten Siak (2 TPS dan TPS Loksus di RSUD Tengku Rafian), dan Kabupaten Magetan (4 TPS) dengan batas akhir pelaksanaan PSU pada 26 Maret 2025.Kota Sabang (1 TPS), Kabupaten Kepulauan Talaud (semua TPS di Kecamatan Essang), Kabupaten Banggai (semua TPS di Kecamatan Toili dan Simpang Raya), Kabupaten Bungo (21 TPS), Kabupaten Kepulauan Taliabu (9 TPS), dan Kabupaten Buru (2 TPS) akan melaksanakan PSU dengan batas akhir pada 10 April 2025.

 
  Kembali ke sebelumnya