| Judul | Pemerintah Terapkan Diskon Lebaran untuk Tiket Pesawat dan Tarif Tol |
| Tanggal | 02 Maret 2025 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | 1 |
| Kata Kunci | Jalan Bebas Hambatan |
| AKD |
- Komisi V |
| Isi Artikel | Diskon harga tiket pesawat akan berlangsung selama dua pekan pada masa Lebaran 2025. Diskon tarif tol juga bakal dikenakan hingga 20 persen untuk beragam ruas jalan. Oleh Yosepha Debrina Ratih Pusparisa JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah resmi memberi diskon tiket pesawat domestik kelas ekonomi sekitar 13-14 persen selama masa Lebaran 2025. Kebijakan ini mulai berlaku pada pembelian 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025 untuk keberangkatan 24 Maret 2025 sampai 7 April 2025. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, pemerintah menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik pada rentang 13-14 persen. Harga avtur pada 37 bandara juga dipangkas. Upaya ini diharapkan dapat membantu masyarakat mempersiapkan diri pulang ke kampung halaman masing-masing saat Lebaran mendatang. ”Ini yang akhirnya secara agregat mudah-mudahan pemerintah bisa menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik, secara keseluruhan selama kurang lebih dua minggu,” ujar Agus dalam konferensi pers penurunan harga tiket pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/3/2025). Hadir dalam konferensi pers itu sejumlah pejabat negara lainnya. Di antaranya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. Ada pula Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo serta Menteri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Berbagi PPN Penurunan harga tiket tersebut diperoleh melalui intervensi pemerintah pada sejumlah komponen harga tiket pesawat. Salah satu bentuk intervensi adalah dengan pemberian insentif melalui pengurangan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemerintah akan menanggung tarif PPN sebesar 6 persen. Sementara konsumen menanggung 5 persen sisanya. Sri Mulyani mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Regulasi ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025 dengan keberangkatan 24 Maret 2025 sampai 7 April 2025. ”(Konsumen) hanya membayar pajaknya 5 persen, artinya 6 persen (sisanya) ditanggung pemerintah. PMK ini kemudian akan berlaku efektif bagi yang akan melakukan pembelian mulai hari ini, 1 Maret 2025,” tuturnya. Bagi masyarakat yang sudah telanjur membeli tiket pesawat sebelum regulasi ditetapkan, keuntungan-keuntungan tersebut tidak berlaku. Upaya PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) merupakan langkah Kemenkeu untuk mengurangi beban masyarakat. Intervensi pemerintah untuk menurunkan harga tiket juga ditempuh melalui potongan biaya jasa kebandaraan dan biaya tambahan untuk avtur. Kemenhub telah menerbitkan surat bagi badan usaha bandara untuk memberikan potongan harga untuk retribusi bandara atau biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) sebesar 50 persen. Potongan sama juga berlaku untuk Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U). PJP4U, misalnya, berupa jasa pelayanan pendaratan pesawat dan parkir pesawat. Dalam surat itu, Kemenhub juga menginstruksikan agar para pengelola bandara dapat menyesuaikan operasional bandara. Pengelola diharapkan membuka jam operasi bandara selama 24 jam, sesuai kebutuhan. Keputusan Menhub Nomor KM 19 Tahun 2025 juga mengatur mengenai penurunan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi selama Idul Fitri 2025. Biaya tambahan bahan bakar bagi pesawat jet dikenai maksimal 2 persen dari tarif batas atas (TBA). Untuk pesawat propeler atau baling-baling, biaya tambahannya sebesar 20 persen dari TBA. Hal ini berlaku bagi maskapai penerbangan yang melayani perjalanan ke bandara-bandara yang dikelola Ditjen Perhubungan Udara. Pemudik dan wisatawan Secara terpisah, keputusan ini disepakati pula Asosiasi Penerbangan Nasional Indonesia (INACA). Kebijakan diskon harga tiket pesawat dapat dilakukan dengan catatan tertentu. ”Ya, diterapkan saat tertentu dalam batasan waktu tertentu, bisa dilakukan seperti yang sudah diputus pemerintah dengan skema PPN DTP untuk komponen biaya, seperti PJP4U, PJP2U, dan harga bahan bakar. Harga tiket yang dibayar penumpang lebih murah daripada periode normal,” ujar Bayu Sutanto, yang juga Direktur Utama PT Transnusa Aviaton Mandiri. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa saat musim puncak, seperti Natal dan Tahun Baru serta Lebaran, tingkat keterisian (load factor) hanya terisi penuh untuk satu arus. Ketika arus mudik, pesawat terisi penuh saat menuju daerah. Namun, keterisian saat perjalanan kembali tidak optimal. Pola serupa berlaku pula saat arus balik. Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) Alvin Lie mengatakan, pelaku perjalanan mudik merencanakan perjalanan dan anggaran jauh hari sebelumnya. Mereka telanjur membeli tiket. Mereka juga sulit mengubah rencana perjalanannya karena pemesanan tiket perjalanan terkait dengan pemesanan akomodasi. Para pemudik yang naik pesawat pada umumnya merupakan pelaku perjalanan antarpulau. Masyarakat yang memanfaatkan lintas Jawa tidak signifikan jumlahnya sebagai penumpang pesawat karena banyaknya opsi transportasi darat. ”Tidak tertutup kemungkinan, diskon ini justru lebih menarik bagi pelaku perjalanan yang bertujuan sekadar liburan, bukan pemudik. Harga tiket rute internasional selama masa mudik memang naik, lebih mahal signifikan. Harga tiket domestik jadi lebih atraktif,” tuturnya. Penurunan harga tiket pesawat di tengah pelemahan rupiah, Alvin mengingatkan, perlu diperhatikan banyak pihak. Maskapai penerbangan akan menghadapi risiko kerugian yang terlalu besar. Jumlah kursi yang terjual tidak akan berpengaruh. Pihaknya masih akan tetap merugi. ”Selama TBA tidak berubah, tidak bisa (untung), apalagi jika pemerintah paksa turunkan tarif (tiket pesawat). Pasti makin besar ruginya,” kata Alvin.
Infografik Perbandingan Jumlah Kendaraan Melintas di Jalan Tol pada Mudik Lebaran 2023 dan 2024 Kebijakan lain Selain penurunan harga tiket pesawat, pemerintah juga akan menerapkan fleksibilitas bekerja bagi para pegawai. Tujuannya, kepadatan arus lalu lintas dapat terurai, sekaligus memecah pergerakan masyarakat. Skema bekerja dari mana saja atau work from anywhere sebagai bentuk fleksibilitas itu diharapkan dapat dieksekusi pada 24 Maret 2025 atau sepekan sebelum Lebaran. Rencana itu didukung dengan libur sekolah anak sehingga kedua momen itu dapat menjadi solusi untuk mencegah kemacetan. Upaya ini diharapkan mampu mengantisipasi potensi kepadatan pada dua titik layanan transportasi yang tutup selama Hari Raya Nyepi, dua hari sebelum Idul Fitri. Keduanya adalah titik penyeberangan Pelabuhan Ketapang (Jawa Timur)-Gilimanuk (Bali) serta Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. ”Ini diharapkan mengurangi puncak-puncak kepadatan lalu lintas pada hari-hari atau malam menjelang Idul Fitri. Kita tahu, Idul Fitri nanti juga berhimpitan dengan Hari Raya Nyepi. Nah, kami harus atur benar supaya tidak terjadi penumpukan yang terlalu parah,” ujar Agus. Guna mengakomodasi pergerakan masyarakat, Kementerian PU telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk menerapkan diskon 20 persen pada berbagai ruas jalan tol di Indonesia. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi biaya perjalanan darat masyarakat. Truk-truk berlebih muatan atau overdimension, overload (ODOL) akan diatur dan dibatasi pengoperasiannya saat masa Lebaran. Pemerintah ingin memastikan bahwa tanggung jawab keselamatan bukan hanya pada pengemudi, tetapi juga para pemilik kendaraan. ”Kami ingin memastikan bahwa bukan hanya pengemudi, tetapi juga para owner bertanggung jawab jangan sampai truk-truknya berlebihan kapasitas, terutama di jalan yang padat penduduk dan padat pengemudi. Itu bisa menyebabkan kecelakaan di jalan,” ucap Agus. Kemenhub turut bekerja sama dengan BUMN untuk mengadakan mudik gratis bagi 100.000 orang. Mereka akan diangkut menggunakan bus, kereta api, dan kapal laut. |
| Kembali ke sebelumnya |