Judul | Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pasaman Digelar 19 April 2025 |
Tanggal | 04 Maret 2025 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi II |
Isi Artikel | PADANG, KOMPAS — Pemungutan suara ulang atau PSU untuk Pilkada Kabupaten Pasaman akan digelar 19 April 2025. PSU digelar sesuai perintah Mahkamah Konstitusi yang juga mendiskualifikasi calon wakil bupati Pasaman terpilih, Anggit Kurniawan Nasution. Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Selasa (4/3/2025), mengatakan, jadwal PSU Pilkada Pasaman pada Sabtu (19/4/2025) itu didapat dari hasil rapat koordinasi (rakor) dengan KPU Republik Indonesia. ”Setelah kami rapat koordinasi dengan KPU RI, hasilnya pengumuman (pendaftaran) dijadwalkan hari ini (4-6 Maret 2025) pascaputusan MK,” kata Ory, Selasa.
Ory melanjutkan, penerimaan pendaftaran pada 7-9 Maret 2025. Setelah pendaftaran diterima, pasangan calon kepala daerah akan mengikuti pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk bersama dokter yang ditetapkan KPU Pasaman. Selanjutnya, KPU Pasaman akan melakukan verifikasi terhadap berkas calon wakil bupati yang diusulkan partai politik pengusul awalnya dan juga diberikan kesempatan masa perbaikan. ”Tahapan pencalonan ditutup dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan pascaputusan MK dan penetapan nomor urut,” kata Ory.
![]() KOMPAS/YOLA SASTRA Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat Ory Sativa Syakban memberikan keterangan pers di Kantor KPU Sumbar, Kota Padang, Sumbar, Selasa (27/8/2024). Ory menambahkan, PSU yang digelar pada 19 April nanti hanya diikuti pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang menggunakan hak pilih pada 27 November 2024. Secara terpisah, Ketua KPU Kabupaten Pasaman Taufiq mengatakan, pihaknya menunggu surat dinas untuk kepastian jadwal PSU pada 19 April itu. Hasil rakor dengan KPU RI memang sudah disepakati jadwal tersebut dan juga sudah disampaikan dalam rapat dengan Komisi II DPR RI. ”Tetapi, dalam konteks kepastian hukum tentu harus ada acuan kami secara resmi soal PSU 19 April 2025,” kata Taufiq.
Selanjutnya, kata Taufiq, KPU Pasaman juga menunggu teknis dan petunjuk teknis pelaksanaan PSU. Meskipun itu sudah dibahas dalam rakor pada 3 Maret kemarin dan sudah ada draf surat dinas, jadwal, dan tahapannya, Taufiq tetap menunggu surat dinas karena khawatir ada perbedaan. Sementara soal anggaran, KPU Pasaman sudah mengajukan sekitar Rp 14 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman. Namun, berdasarkan hasil rakor, kemungkinan jumlahnya akan berkurang, seperti adanya pengurangan masa kerja badan ad hoc yang mulanya direncanakan dua bulan menjadi satu bulan. ”Mudah-mudahan sebentar lagi keluar surat dinasnya. Nanti malam kami rapat pleno soal keputusan tentang jadwal dan tahapan,” ujarnya.
-
![]() KOMPAS/YOLA SASTRA Suasana di pekarangan Museum Tuanku Imam Bonjol di kawasan Monumen Ekuator, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Pasaman, Sumatera Barat, Senin (5/9/2022). Taufiq menambahkan, beberapa liaison officer paslon kepala daerah sudah mulai bertanya dan berdiskusi soal jadwal, tahapan, syarat, dan lainnya tentang PSU. Untuk syarat, katanya, berlaku mutatis mutandis dengan aturan pemilihan sebelumnya atau memungkinkan perubahan prosedur yang diperlukan dalam situasi mendesak. ”Tapi, lagi-lagi kami terkendala soal legalitas ataupun surat dinas itu sebagai acuan kami untuk menyampaikan informasi resmi,” katanya. Sebelumnya, MK dalam putusan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan dari paslon nomor urut 2 Pilkada Pasaman, Mara Ondak dan Desrizal. Termohon dalam perkara ini adalah KPU Kabupaten Pasaman, sedangkan pihak terkaitnya adalah paslon nomor urut 1, Welly Suher dan Anggit Kurniawan Nasution. ”Mengadili, dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, dalam siaran pers, Senin (24/2/2025). Salah satu poin putusan ini adalah mendiskualifikasi Anggit. Dalam pertimbangannya, MK menilai, Anggit tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Kompas.id, 24/2/2025). |
Kembali ke sebelumnya |