Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Sehari Jelang Tenggat, Pendaftaran Calon PSU Pilkada Masih Sepi Peminat
Tanggal 09 Maret 2025
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi II
Isi Artikel

JAKARTA, KOMPAS — Hingga hari kedua pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pengganti dalam pemungutan suara ulang Pilkada 2024, belum banyak partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan kandidat mereka. Padahal, tenggat waktu yang diberikan Komisi Pemilihan Umum untuk pendaftaran calon pengganti tinggal satu hari lagi.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan, Minggu (9/3/2025) merupakan hari kedua pendaftaran calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah pengganti untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Hingga pendaftaran hari kedua ditutup pada 17.00, baru dua KPU daerah yang menerima pendaftaran pasangan calon pengganti. Kedua daerah itu adalah Provinsi Papua dan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Sementara di sepuluh daerah lainnya belum ada partai politik ataupun gabungan parpol yang mendaftarkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pengganti. Padahal, KPU telah menjadwalkan pendaftaran pasangan calon pengganti ditutup pada Senin (10/3/2025).

”Pendaftaran pencalonan atau penggantian pasangan calon yang terdiskualifikasi berdasarkan putusan MK akan dilakukan Senin, 10 Maret 2025. Informasi dari KPU provinsi dan kapupaten/kota, pendaftaran akan dikonsentrasikan pada Senin, sesuai dengan batas waktu terakhir pendaftaran," ujar Idham, Minggu.

Anggota KPU Idham Holik
 

KOMPAS/NINA SUSILO

Anggota KPU Idham Holik

Berdasarkan putusan MK, 12 daerah harus melaksanakan PSU dengan pencalonan ataupun penggantian pasangan calon. Daerah tersebut antara lain Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan. PSU dengan pencalonan juga mesti dilaksanakan di Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Kota Palopo, Kabupaten Boven Digoel, dan Provinsi Papua.

Pada hari kedua pendaftaran calon, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mendaftarkan Constant Karma sebagai calon wakil gubernur Papua pengganti Yeremias Bisal yang didiskualifikasi oleh MK. Constant akan mendampingi calon gubernur Papua, Benhur Tomi Mano.

Hingga pendaftaran hari kedua ditutup pada 17.00, baru dua KPU daerah yang menerima pendaftaran pasangan calon pengganti

Sementara di Tasikmalaya, koalisi PDI-P, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, dan Partai Bulan Bintang (PBB) mendaftarkan Ai Diantani sebagai calon bupati untuk menggantikan Ade Sugianto yang juga didiskualifikasi oleh MK karena telah menjabat dua periode. Ai Diantani yang merupakan istri dari Ade Sugianto akan berpasangan dengan calon wakil bupati Iip Miftahul Paoz.

 

Sementara itu, khusus untuk PSU di Kabupaten Empat Lawang, KPU daerah setempat membuka pendaftaran.Namun, kandidat yang dapat mendaftar adalah pasangan calon yang pernah dinyatakan tidak memenuhi syarat saat Pilkada 2024 lalu. Meski demikian, belum ada laporan ke KPU RI bahwa calon tersebut sudah mendaftar ke KPU Kabupaten Empat Lawang.

KPU tunggu parpol

PSU digelar sebagai tindak lanjut dari putusan MK yang mengabulkan permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di beberapa daerah. KPU masih menunggu partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengajukan pasangan calon sebelum batas waktu yang ditentukan, pada Senin.

Tahapan PSU akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan pada 8-14 Maret 2025. Sejak pendaftaran pasangan calon, KPU mempunyai waktu enam hari untuk melaksanakan penelitian persyaratan administrasi calon kepala daerah. Penelitian persyaratan administrasi dijadwalkan hingga 14 Maret 2025.

Sejumlah elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, akademisi, budayawan, pengamat politik, dan politisi menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2278/2024). Mereka memberi dukungan dan mengawal putusan MK tentang Pilkada. Mereka juga mengutuk keras usaha-usaha yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah untuk menggagalkan putusan MK terkait Pilkada. KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 22-08-2024
 

KOMPAS

Sejumlah elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, akademisi, budayawan, pengamat politik, hingga politisi menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2278/2024).

KPU juga menyediakan waktu untuk perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi dan calon serta pengajuan calon pengganti oleh parpol peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu hingga 17 Maret 2025.

Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon dilaksanakan pada 18 Maret 2025. Adapun penetapan pasangan calon dan nomor urut dijadwalkan pada 23 Maret 2025.

Tahapan selanjutnya adalah kampanye pasangan calon pada 23 Maret-15 April 2025. PSU dengan pencalonan dijadwalkan digelar pada 19 April 2025, atau 45 hari pasca-pembacaan putusan MK.

 

PSU juga akan digelar di 13 daerah lainnya, baik di semua tempat pemungutan suara (TPS) maupun sebagian TPS. Namun, PSU untuk 13 daerah tersebut, MK tidak memerintahkan penggantian calon. PSU tetap diikuti pasangan calon yang sama dengan peserta pilkada pada 27 November 2024. Ada pula rekapitulasi ulang di Kabupaten Puncak Jaya, serta perbaikan keputusan di Kabupaten Jayapura.

 

Kewenangan anggaran

Terkait anggaran pelaksanaan PSU, Idham menjelaskan bahwa ketersediaan anggaran bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki dana akan ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi. Sumber dana tersebut berasal dari sisa penggunaan anggaran pemilihan bupati sebelumnya. ”Dalam hal ini, kewenangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat dan daerah,” kata Idham.

Sementara itu, KPU daerah terus mempersiapkan penyelenggaraan PSU. KPU Empat Lawang, misalnya, terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan.

Anggota KPU, August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan), menjawab pertanyaan wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/12/2022). KPU akan melibatkan ahli untuk menindaklanjuti putusan MK terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal yang menjadi sorotan berkaitan dengan penataan dan penyusunan daerah pemilihan (Dapil) DPR RI dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024. Adryan Yoga Paramadwya (Z20) 21-12-2022
 

ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Anggota KPU, August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan), menjawab pertanyaan wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Anggota KPU Sumatera Selatan, Handoko, mengungkapkan, pihaknya akan membahas persiapan PSU dan kebutuhan anggaran bersama dengan KPU Empat Lawang pada Senin besok. Meskipun Gubernur Sumsel Herman Deru sempat mengatakan akan membantu penganggaran PSU di Empat Lawang, menurut Handoko, hal tersebut belum ada mekanismenya.

”Sampai sekarang belum ada mekanismenya karena yang kurang (anggaran) itu termasuk kebutuhan personel dari polres, KPU, dan Bawaslu,” katanya.

 

Mantan Ketua KPU Abhan mengatakan, PSU harus dilaksanakan karena merupakan putusan MK. Karena itu, pemerintah pusat harus membantu biaya PSU jika pemerintah daerah tidak memiliki anggaran yang memadai.

Ia mengungkapkan, Indonesia mempunyai pengalaman Pilkada 2020 di Yalimo di mana sumber pendanaan PSU ditanggung APBN. ”Pemerintah pusat harus turun tangan,” katanya.

  Kembali ke sebelumnya