| Judul | KPU Klaim PSU Pilkada Gelombang Pertama Siap Digelar |
| Tanggal | 14 Maret 2025 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | - |
| Kata Kunci | |
| AKD |
- Komisi II |
| Isi Artikel | JAKARTA, KOMPAS — Setelah Mahkamah Konstitusi menemukan sejumlah masalah dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024, Komisi Pemilihan Umum diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU yang akan mulai bergulir pekan depan, 22 Maret 2025. KPU memastikan kejadian-kejadian dalam Pilkada 2024 yang disebut MK telah mencederai prinsip jujur dan adil tidak akan terulang dalam PSU. Pada gelombang pertama, PSU akan diselenggarakan di empat daerah, yakni Kabupaten Barito Utara, Magetan, Bangka Barat, dan Siak. Selain itu, KPU akan melakukan rekapitulasi ulang di Kabupaten Puncak Jaya. Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan, pihaknya siap menyelenggarakan PSU di keempat daerah tersebut. ”Sudah siap semua, petugas-petugas kami sudah dilantik, sudah siap,” katanya di kantor KPU, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Berdasarkan putusan MK, terdapat 24 daerah yang harus menyelenggarakan PSU, baik di seluruh tempat pemungutan suara ataupun hanya di TPS yang bermasalah. Selain itu, ada pula daerah yang harus menyelenggarakan rekapitulasi ulang dan perbaikan surat keputusan. Kegiatan PSU dan rekapitulasi ulang harus diselenggarakan karena MK menemukan sejumlah masalah di daerah tersebut.
Di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, misalnya, MK memerintahkan KPU menyelenggarakan PSU di dua TPS, yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. PSU dilaksanakan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan Pilkada 2024. MK menjatuhkan putusan demikian setelah ditemukan lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Selain itu, MK mempertimbangkan tidak dilaksanakannya rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk pelaksanaan PSU di kedua TPS tersebut. Adapun di TPS 04 Malawaken, MK menemukan masalah adanya sebagian pemilih yang hanya menggunakan Formulir Model C Pemberitahuan KWK tanpa menunjukkan kartu identitas. Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024. Menurut MK, masalah teknis dan administrasi dapat memengaruhi prinsip jujur dan adil sehingga PSU harus digelar.
KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH Siti Aisyah (81) mengikuti pemungutan suara ulang pilkada tingkat kota dan provinsi di TPS 35 Kelurahan Lima Ulu, Kecamatan Seberang Ulu Satu, Palembang, Sumatera Selatan, 2 Desember 2024. Pilkada di Barito Utara diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan calon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo; serta paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Hasil pemungutan suara pada 27 November 2024 dimenangkan oleh paslon Gogo-Helo dengan selisih suara yang sangat tipis, yakni hanya delapan suara. Tak terima dengan hasil tersebut, pasangan calon Agi-Saja mengajukan gugatan ke MK. Setelah melalui sidang dan musyawarah sembilan hakim konstitusi, MK memutuskan bahwa PSU harus dilakukan di dua TPS yang sudah ditentukan. Dalam pelaksanaan PSU ini, KPU juga telah melakukan evaluasi terhadap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan penyelenggara pemilu yang bermasalah di wilayah PSU. Afifuddin menyebutkan bahwa jika ada petugas yang dinyatakan tidak layak, mereka akan segera diganti. ”Kalau di daerah tersebut ada KPPS yang berdasarkan putusan (MK) tidak layak dilanjutkan, tentu akan diganti. Namun, update terakhir dari teman-teman KPU kabupaten/kota, semua petugas PSU sudah siap. Semua petugas sudah dilantik dan siap menjalankan tugasnya,” ujarnya.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Suasana saat Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin memberi pidato dan arahan kepada sejumlah komisioner KPU provinsi dan kota/kabupaten dalam Rapat Koordinasi Persiapan Tindak Lanjut Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Aula KPU RI, Jakarta, Senin (3/3/2025). Berdasarkan Rancangan Tahapan dan Jadwal PSU, pembentukan badan ad hoc sudah dilaksanakan sejak Jumat (7/3/2025). Sementara pengadaan dan pendistribusian perlengkapan PSU juga sudah dilaksanakan sejak 4 Maret 2025. KPU akan memberikan pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih di TPS pada 18 Maret 2025. Adapun PSU dan penghitungan suara ulang diselenggarakan pada 22 Maret 2025 di TPS yang sudah ditentukan. Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, KPPS yang dilibatkan adalah mereka yang sudah melewati tahapan evaluasi. ”Semua sudah disiapkan, pekerja siap bekerja dengan baik sesuai aturan,” ujar Idham. Ia juga mengundang masyarakat, termasuk pengawas dan pemantau TPS, untuk terlibat mengawasi jalannya pelaksanaan PSU. Hal ini penting guna meminimalisasi potensi pelanggaran selama PSU dilaksanakan.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin (kiri) berdiskusi dengan komisioner KPU, Idham Kholik, di sela-sela Rapat Koordinasi Persiapan Tindak Lanjut Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Aula KPU RI, Jakarta, Senin (3/3/2025). Tersisa Parigi MoutongSelain itu, saat ini, KPU juga tengah menyiapkan PSU di daerah-daerah lainnya sesuai putusan MK. Tahapan pencalonan dan pemeriksaan berkas untuk 12 daerah pemilihan dengan calon yang didiskualifikasi oleh MK juga terus berlanjut. Dari 12 daerah itu, hanya 1 daerah yang belum mendaftarkan calon pengganti, yakni di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Sementara 11 daerah lainnya, seperti Kabupaten Pasaman, Mahakam Ulu, dan Boven Digoel, sudah mempunyai kandidat pengganti. Dalam Pilkada 2024, calon Bupati Parigi Moutong, Amrullah Kasim Almahdaly, didiskualifikasi dari pilkada oleh MK karena belum memenuhi masa jeda lima tahun sebagai mantan narapidana. Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan PSU tanpa mengikutsertakan Amrullah. ”Di Parigi Moutong belum ada pendaftaran sehingga kami memperpanjang waktu pendaftaran selama dua hari,” katanya. |
| Kembali ke sebelumnya |