Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Ekonomi Gig dan Bayangan Eksploitasi di Balik Pesona Aplikasi
Tanggal 23 Mei 2025
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci Pengangkutan jalan raya
AKD - Komisi V
Isi Artikel

Demonstrasi mitra ojek daring yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia menunjukkan persoalan ketenagakerjaan yang serius.

Oleh Rangga Eka Sakti

Jika ditelaah lebih dalam, sejumlah tuntutan yang diajukan massa aksi ojek daring ini hanya mencerminkan ujung dari gunung es permasalahan ekonomi gig yang kelewat eksploitatif.

Di balik pesona perusahaan-perusahaan unicorn dengan valuasi puluhan miliar dollar AS, mengendap keringat warga prekariat yang tak menentu nasibnya.

Pada Selasa (20/5/2025), demonstrasi pengemudi ojek online (ojol) pecah di sejumlah kota di Indonesia. Beberapa tuntutan yang disampaikan adalah mendesak potongan tarif menjadi 10 persen dari 20 persen.

Tuntutan lainnya adalah menghapuskan skema prioritas pemesanan dengan mengomersialkan paket berbayar bagi pengemudi; serta menetapkan standar tarif barang/logistik dan makanan.

Tuntutan-tuntutan ini dinilai menunjukkan rendahnya pengawasan pemerintah terhadap aplikator.

Ketika ribuan pengemudi ojol turun ke jalan, mereka sebetulnya bukan sekadar memprotes potongan komisi atau skema prioritas berbayar.

Mereka juga memberi peringatan atas bahaya dari ”ekonomi gig”. Singkatnya, ekonomi gig adalah sistem pasar bebas di mana para ”mitra” bekerja dengan kontrak tanpa batas waktu.

Pekerjaan yang diberikan pun bersifat jangka pendek dan fleksibel. Artinya, terserah kepada mitra apakah mereka ingin mengambil pesanan atau tidak.

Model kerja ini kian populer, terutama di tengah tren melesunya situasi ekonomi yang berujung pada menyempitnya kesempatan untuk bekerja di sektor formal. 

Risiko ekonomi gig

Di permukaan, ekonomi gig menawarkan narasi manis, seperti kebebasan memilih jam kerja dan peluang penghasilan tambahan. Namun, di balik gagasan indah itu, tersembunyi realitas pahit.

Sebuah studi dari University of Bristol pada 2023 di Inggris mengungkap bahwa 52 persen pekerja gig memperoleh pendapatan di bawah upah minimum.

Di Indonesia, banyak pengemudi ojol harus bekerja sampai lebih dari 12 jam sehari hanya untuk mendapatkan penghasilan yang setara dengan upah minimum regional (UMR).

Lebih parahnya, status mereka sebagai ”mitra” membuat mereka kehilangan hak-hak dasar pekerja, seperti tidak adanya jaminan kesehatan, cuti sakit, dan jaminan hari tua. Ketika kecelakaan terjadi, yang acap kali karena tekanan target pesanan, mereka pulalah yang harus menanggung biaya pengobatan.

Masalah sebenarnya bukan hanya pada rendahnya pendapatan, melainkan pada struktur kekuasaan yang timpang. Pekerja gig seolah-olah memiliki kebebasan, tetapi kenyataannya, mereka dikendalikan oleh algoritma yang tidak mengenal kompromi.

Tirani algoritma ini memiliki berbagai wujud. Mulai dari sistem rating yang menentukan apakah mitra akan mendapatkan pesanan atau tidak dan sistem penetapan tarif yang bisa berubah sewaktu-waktu tanpa adanya persetujuan.

Sikap mitra pengemudi ojek daring menjadi salah satu hasil survei yang dipaparkan oleh Polling Insititut di Jakarta, Minggu (11/9/2022). Mitra pengemudi lebih memiliki banyaknya order dibandingkan kenaikan tarif, karena pendapatan dari kenaikan tarif itu masih harus dipotong biaya aplikasi. KOMPAS/STEFANUS OSA
 

Sikap mitra pengemudi ojek daring menjadi salah satu hasil survei yang dipaparkan Polling Insititut di Jakarta, 11 September 2022. Mitra pengemudi lebih memiliki banyak order dibandingkan kenaikan tarif karena pendapatan dari kenaikan tarif itu masih harus dipotong biaya aplikasi.

Bahkan, algoritma ini bisa menjadi penentu hajat hidup dengan adanya mekanisme pemutusan akses sepihak jika dianggap melanggar aturan, yang sebetulnya sering kali tidak jelas.

Bagaimana algoritma menciptakan ketimpangan kuasa ini sebetulnya sudah lama terdeteksi. Studi dari University College London (UCL) di Inggris pada 2018 menunjukkan bahwa tekanan dari aplikasi mau tidak mau membuat para mitra mengambil risiko.

Berdasarkan studi tersebut, 47 persen mitra yang mengantarkan pesanan makanan mengaku melanggar batas kecepatan demi mengejar target waktu pengantaran. Bahkan 16 persen mitra lainnya mengaku pernah hampir tertidur di jalan karena kelelahan.

Tentunya, angka ini bukanlah sekadar statistik pelanggaran lalu lintas, melainkan gejala dari sistem yang mendorong pekerja mengambil risiko ekstrem demi sekadar bertahan hidup.

Tak ayal, dengan skema yang kini disajikan, pihak aplikator perlahan membangun sebuah sistem ekonomi baru yang berujung pada penciptaan kelas pekerja prekariat paling mutakhir.

Dalam hal ini, kemajuan teknologi menciptakan kelompok baru yang terjebak dalam ketidakpastian kerja dan tak memiliki jaminan sosial serta harus menanggung sendiri semua risiko kerja. 

Perhatian pemerintah

Di titik inilah perhatian pemerintah diharapkan hadir. Namun yang terjadi justru pembiaran berlarut-larut. Klasifikasi ”mitra” alih-alih ”karyawan” menjadi celah hukum bagi perusahaan untuk melepaskan tanggung jawab. Padahal, masalah ini bukan tidak memiliki preseden solusi.

Di Perancis, misalnya, sejak 2022 telah menghukum sejumlah aplikator yang dianggap melanggar peraturan ketenagakerjaan dengan denda kompensasi, bahkan mewajibkan salah satu platform menjadikan mitranya sebagai pegawai agar hak-hak ketenagakerjaannya terjamin.

Langkah yang mirip diambil Pemerintah Negara Bagian California dengan mengeluarkan peraturan yang mendorong status mitra menjadi karyawan.

Maka, dari itu, dari sejumlah contoh di negara lain, pemerintah sebetulnya bisa melakukan sejumlah langkah taktis. Pertama, meninjau dan mendefinisi ulang status ketanagakerjaan pengemudi ojol.

Klasifikasi ”mitra” harus dibatasi dengan jelas, termasuk juga dengan penjaminan hak-hak dasar mereka sebagai pekerja.

Kedua, pemerintah juga perlu turut serta mengatur tarif minimum yang manusiawi dan pembatasan jam kerja untuk mencegah eksploitasi.

Lebih lanjut, dengan besarnya risiko kecelakaan kerja yang kini harus ditanggung para mitra, diperlukan adanya integrasi para mitra ke dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dengan skema khusus.

Terakhir, pemerintah juga harus bisa mendorong transparansi dan akuntabilitas algoritma, termasuk sistem rating dan penetapan tarif, yang kini dirasa terlampau mencekik.

Pada akhirnya, demonstrasi pengemudi ojol hanyalah puncak gunung es. Jika ditelaah lebih dalam, muncul persoalan yang lebih fundamental, yakni soal redefinisi hubungan kerja di era digital.

Bayangan ”eksploitasi” di balik pesona aplikasi di dunia digital inilah yang menjadi tantangan. Peran pemerintah dinanti untuk mengurai tantangan tersebut.

(Litbang Kompas)

 
  Kembali ke sebelumnya