| Judul | Putuskan Empat Pulau Milik Aceh, Presiden Didesak Segera Terbitkan Keppres |
| Tanggal | 17 Juni 2025 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | - |
| Kata Kunci | |
| AKD |
- Komisi II |
| Isi Artikel | Penetapan empat pulau sengketa masuk wilayah Aceh oleh Presiden Prabowo diyakini dapat meredakan ketegangan. DPR mendesak Presiden segera menerbitkan keppres. Oleh Nikolaus Harbowo JAKARTA, KOMPAS — Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau sengketa sebagai bagian dari wilayah Aceh dinilai sebagai langkah bijak untuk meredakan ketegangan antara Aceh dan pemerintah pusat. Presiden diminta segera menerbitkan keputusan presiden atau keppres untuk menganulir keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menjadi sumber polemik. Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR asal Aceh, Nasir Djamil, menyebut langkah Presiden Prabowo sebagai keputusan yang tepat, bijak, dan berpijak pada dokumen serta fakta di lapangan. Ia juga menyampaikan terima kasih atas sikap Presiden yang dinilai tegas dan berpihak kepada rakyat Aceh. ”Atas nama rakyat Aceh, kami menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang sangat tegas dan ’pasang badan’ untuk rakyat Aceh,” ujar Nasir di Jakarta, Selasa (17/6/2025). Pernyataan ini menyusul hasil pertemuan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Selasa siang. Pertemuan itu memutuskan bahwa empat pulau, yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang, telah sah menjadi bagian dari Provinsi Aceh. Polemik kewilayahan empat pulau ini mencuat seusai Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau. Dalam keputusan itu, empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh dinyatakan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Nasir berharap keputusan empat pulau sengketa sebagai bagian dari wilayah Aceh ini segera ditindaklanjuti dengan penerbitan keppres. Hal ini agar keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat mengakhiri polemik secara tuntas. ”Semoga keputusan ini segera dituangkan dalam bentuk surat keppres dan di dalamnya disebutkan bahwa keppres secara otomatis menganulir keputusan mendagri yang menyebutkan empat pulau itu masuk wilayah Sumut,” ujarnya. Koreksi kebijakanNasir menilai keterlibatan langsung Presiden dalam menyelesaikan persoalan ini sebagai bentuk koreksi terhadap kebijakan yang tidak sensitif terhadap konteks sejarah dan konflik masa lalu di Aceh. ”Ini koreksi Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan terhadap menterinya yang dalam keputusan itu belum sepenuhnya bijak menyikapi daerah-daerah yang dulu pernah mengalami konflik bersenjata seperti Aceh,” katanya. Menurut Nasir, otoritas dalam mengambil kebijakan perlu diimbangi dengan sensitivitas terhadap dinamika lokal, terutama di wilayah-wilayah pascakonflik seperti Aceh. Ia juga menyebut bahwa secara historis, administratif, dan dalam pengelolaan ataupun penamaan pulau-pulau, keempat pulau tersebut memang berada di bawah wilayah Aceh. Nasir memaparkan bahwa kekeliruan terjadi pada 2009 ketika Pemerintah Aceh tidak mencantumkan keempat pulau itu dalam daftar 260 pulau yang diajukan ke pusat. Namun, kesalahan itu telah dikoreksi dan dilaporkan kembali melalui sejumlah jalur resmi, termasuk surat kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Mendagri. Sayangnya, kata Nasir, surat tersebut tidak pernah digubris sama sekali. Kemudian, keluarlah keputusan mendagri tahun 2022 dan 2025 yang menyatakan empat pulau tersebut masuk ke Sumut. ”Mungkin karena rezim sudah berganti, dan mungkin tahun 2022 masyarakat disibukkan dengan akan digelarnya pilpres maupun pilkada sehingga masyarakat enggak begitu hirau dengan surat yang diterbitkan oleh Mendagri tahun itu. Tetapi, setelah tahun ini diterbitkan, orang sudah kembali ke posisinya masing-masing. Tidak ada pileg, tidak ada pilkada, tidak ada pilpres. Jadi, orang fokus dengan keputusan itu sehingga menjadi ramai,” tuturnya. Terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut bahwa Perjanjian Helsinki tidak bisa dijadikan rujukan hukum atas persoalan batas wilayah, Nasir menyatakan keberatan. Menurut dia, walaupun perjanjian tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, kesepakatan itu adalah fondasi penting bagi perdamaian Aceh. ”Apa pun ceritanya, bagi masyarakat Aceh, Perjanjian Helsinki itu menjadi titik tolak yang sangat penting untuk menghadirkan perdamaian. Jadi, jangan itu sama sekali dinafikan,” ujar Nasir. Terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut bahwa Perjanjian Helsinki tidak bisa dijadikan rujukan hukum atas persoalan batas wilayah, Nasir menyatakan keberatan. Menurut dia, walaupun perjanjian tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, kesepakatan itu adalah fondasi penting bagi perdamaian Aceh. ”Apa pun ceritanya, bagi masyarakat Aceh, Perjanjian Helsinki itu menjadi titik tolak yang sangat penting untuk menghadirkan perdamaian. Jadi, jangan itu sama sekali dinafikan,” ujar Nasir. ”Undang-undang itu negara yang buat, bukan provinsi. Jadi, kenapa pemerintah lupa? Kemendagri mestinya tahu bahwa itu bagian dari kekhususan Aceh,” katanya. Nasir berharap kejadian ini menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk menggali akar persoalan dan mencari solusi agar ketegangan serupa tidak terulang. Salah satu solusi mendesak adalah penerbitan keppres yang secara eksplisit membatalkan keputusan mendagri yang sebelumnya menuai protes. Terkait kemungkinan Presiden menegur Mendagri, Nasir menyebut hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden sebagai atasan. Ia tidak mempersoalkan apakah teguran dilakukan secara terbuka atau tertutup. ”Kalau memang itu keliru dan menimbulkan gejolak, ya, Presiden bisa menegur,” katanya. Diatur dalam UU Dukungan atas keputusan Presiden Prabowo juga disampaikan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Ia menilai Presiden telah menjalankan peran kepemimpinan yang bertanggung jawab dengan mengambil alih penyelesaian polemik empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Aceh dan Sumut. ”Sebagai Ketua Komisi II DPR, sejak awal kami memberikan kepercayaan dan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Prabowo yang mengambil alih tanggung jawab polemik empat pulau ini,” kata Rifqi. Terkait kemungkinan Presiden menegur Mendagri, Nasir menyebut hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden sebagai atasan. Ia tidak mempersoalkan apakah teguran dilakukan secara terbuka atau tertutup. ”Kalau memang itu keliru dan menimbulkan gejolak, ya, Presiden bisa menegur,” katanya. Menurut dia, keputusan Presiden yang menetapkan keempat pulau masuk ke dalam yurisdiksi Aceh sudah mempertimbangkan dua aspek penting. Pertama, aspek kepastian hukum, dengan merujuk pada dokumen geografis, historis, sosiologis, serta regulasi formal, khususnya undang-undang tentang Provinsi Aceh, yang menyebut wilayah tersebut sebagai bagian dari Aceh. ”Kedua, Presiden telah dengan baik menjaga integrasi nasional, menjaga keutuhan NKRI, sekaligus menurunkan kemungkinan tingginya tensi antara Jakarta dan Aceh akibat polemik empat pulau ini,” ucap Rifqi. Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPR berencana mengatur penetapan batas wilayah secara jelas dalam undang-undang. Rifqi mengatakan, pihaknya siap melakukan revisi atas semua UU provinsi, kabupaten, dan kota yang memuat titik koordinat batas wilayah demi menghindari sengketa serupa ke depan. ”Jika diperlukan, revisi terhadap semua UU provinsi, kabupaten, kota yang menyebutkan titik koordinat dengan jelas. Maka, Komisi II DPR siap bekerja keras menyelesaikan semua UU tersebut, yang jumlahnya 545 di seluruh Indonesia,” katanya.
|
| Kembali ke sebelumnya |