| Judul | Mengintip Revisi UU Pelindungan Pekerja Migran |
| Tanggal | 01 Juli 2025 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | 7 |
| Kata Kunci | |
| AKD |
- Komisi IX |
| Isi Artikel | Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih berlangsung. Perubahan nomenklatur Badan Pelindungan PMI menjadi kementerian memang harus diikuti dengan penyesuaian regulasinya dan lembaga penyusun kebijakan sudah selayaknya sekaligus juga menjadi pelaksananya. Di tengah upaya revisi, masih sering ditemukan pemberitaan mengenai PMI yang menghadapi berbagai masalah di luar negeri; mengalami kekerasan, eksploitasi, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan sebagainya. Kasus pilu PMI yang sebagian besar bekerja di sektor informal diibaratkan kaset usang yang terus diputar ulang (Kompas, 12/3/2025). Kementerian Pelindungan PMI menyebutkan 90-95 persen PMI yang menghadapi masalah adalah yang berangkat secara tak prosedural (Kompas, 13/3/2025). Merujuk besaran masalah itu, bisa diasumsikan bahwa persoalan utama ada di dalam negeri karena proses keberangkatan yang tidak dilakukan secara benar. Oleh karena itu, revisi UU bukan sekadar penyesuaian nomenklatur lembaga, melainkan juga untuk mengurangi munculnya permasalahan. Terkait tujuan kedua ini, menarik untuk melihat beberapa poin penting dalam UU No 18/2017 yang masih relevan, arah revisi, dan aspek lain yang perlu ditambahkan. Pada sektor apa pun, regulasi merupakan dasar yang penting. Namun penerapan dan pengawasannya bisa menjadi faktor yang lebih menentukan. Demikian pula dengan UU No 18/2017. Hak dan kewajiban semua pihak terkait telah diatur secara lengkap. Bahkan, pelindungan diberikan sejak sebelum berangkat, ketika bekerja, dan kembali ke Tanah Air. Pihak yang terkait pun sangat luas, mulai dari perusahaan pengerah tenaga kerja, pemerintah desa, pemerintah pusat, dan perwakilan RI di luar negeri, hingga tentunya calon pekerja sendiri, termasuk keluarganya. Pelindungan juga disebutkan tidak hanya aspek hukum, tetapi juga meliputi aspek sosial dan ekonomi. Namun, munculnya masalah sering kali bukan karena tidak adanya peraturan, melainkan kurang atau bahkan tidak dilaksanakannya peraturan. Permasalahan yang paling sering terjadi adalah terkait syarat utama untuk bekerja, yaitu: bekal/pembekalan kemampuan teknis. Disebutkan dalam UU bahwa calon pekerja harus dibekali atau membekali diri dengan keterampilan, apalagi bekerja di lingkungan yang berbeda bahasa, peralatan, budaya, hukum, dan lain-lain. Faktanya, masih cukup banyak yang berangkat/diberangkatkan tanpa bekal yang memadai. Akibatnya, tidak sedikit yang mendapatkan kekerasan akibat ketidakpuasan atas kinerja, salah komunikasi, ketidakpahaman akan hak dan kewajiban, isi kontrak, dan sebagainya. Sayangnya, yang muncul ke permukaan dan dibahas lebih pada akibat dibandingkan dengan penyebabnya. Untuk itu, Kementerian Pelindungan PMI bertekad akan lebih memastikan setiap orang yang akan bekerja ke luar negeri memiliki bekal keterampilan yang memadai. Hal itu karena sekitar lima juta pekerja di luar negeri disebutkan minim keterampilan dan rentan menjadi korban eksploitasi (Kompas, 17/11/2024). Poin penting kedua adalah informasi. Dalam berbagai kasus TPPO terungkap bahwa korban terjebak informasi yang menyesatkan. Kasus seperti ini mestinya dapat diminimalkan jika informasi dan proses yang benar dari lembaga berwenang bisa diperoleh dengan mudah. UU jelas menyebutkan bahwa calon pekerja memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar tentang pasar tenaga kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri. Di era teknologi saat ini sering kali informasi yang benar dari lembaga berwenang tertutup oleh informasi sebaliknya. Oleh karena itu, lembaga berwenang harus lebih kreatif dan gencar menyediakan informasi terkini yang diperlukan calon pekerja, dan mudah diakses. Ketiga adalah biaya. UU menyebutkan bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Pada praktiknya tidak ada yang gratis. Mungkin saja di awal, PMI tidak dibebani apa pun, tetapi seluruh biaya ditanggung terlebih dahulu oleh pihak lain dan diperhitungkan kemudian dengan pemotongan gaji yang tidak transparan dan berkepanjangan. Cost structure, komponen biaya penempatan yang disebutkan tidak ada, ternyata justru menjadi sumber permasalahan di kemudian hari. Keempat, batasan pelindungan. Banyak dan beragamnya masalah sering mengarah pada kesimpulan bahwa setiap pekerja yang menghadapi masalah merupakan korban dan harus dilindungi. Mengemuka pandangan bahwa apa pun masalah PMI di luar negeri, negara harus hadir, menolong, membiayai, dan bahkan jika mungkin membebaskan dari segala tuntutan hukum. Pasal 21 (2) UU No 18/2017 cukup jelas menyebutkan bahwa pelindungan selama bekerja dilakukan dengan tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum negara tujuan, serta hukum dan kebiasaan internasional. Pasal ini selaras dengan prinsip kedaulatan, siapa pun yang tinggal di negara lain wajib menaati hukum negara setempat. Prinsip ini juga dipegang negara kita, tak akan membiarkan negara lain atau perwakilannya jauh mencampuri proses penegakan hukum di wilayah NKRI. Bantuan dan pelindungan yang dilakukan, untuk memastikan proses peradilan dilakukan secara free and fair, sesuai hukum acara yang berlaku seperti disebutkan di Vienna Convention on Consular Relations 1963. Setiap negara juga memiliki pengaturan layanan konsuler, consular protocol, dengan prinsip yang hampir sama dalam memberikan bantuan kepada warganya yang sedang menghadapi masalah di luar negeri, yakni, dalam tiga koridor: segala akibat dari setiap perbuatan merupakan tanggung jawab pribadi/pihak terkait, negara tidak mengambil alih tanggung jawab dan menghormati hukum negara setempat. Khusus untuk PMI sektor informal, pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus menjadi prioritas. UU PPRT nantinya memang hanya berlaku secara nasional, tidak berdampak langsung pada pelindungan PMI di luar negeri. Namun, permintaan pelindungan PMI sektor informal secara optimal kepada negara lain akan menjadi kurang efektif jika di dalam negeri sendiri masih belum memiliki regulasi yang tepat (proper). Ke depan, untuk melengkapi UU PPRT juga harus segera meratifikasi dua konvensi internasional terkait pelindungan pekerja informal, yaitu The Domestic Workers Convention, 2011 (No 189) dan The Violence and Harassment Convention, 2019 (No 190). Saat ini, The Domestic Workers Convention, 2011 (No 189) baru diratifikasi 39 negara dan The Violence and Harassment Convention, 2019 (No 190) diratifikasi oleh 49 negara. Sayangnya, semua negara tujuan PMI informal belum ada yang meratifikasi kedua konvensi itu. Penempatan PMI sektor informal ke negara yang telah memberlakukan dua konvensi dimaksud tentu akan lebih baik dibandingkan ke negara yang belum, apalagi ke negara yang tak memiliki penegakan hukum bagus dan belum memiliki MoU dengan Indonesia. Melihat latar belakang masalah PMI itu, revisi UU No 18/2017 hendaknya tetap mempertahankan asas, prinsip, hak, dan kewajiban yang masih relevan. Penajaman perlu ditambahkan pada: aturan pelaksanaan, pengawasan, dan sanksi. Pengaturan pada masa bekerja di luar negeri diperkuat melalui kerja sama teknis dan pembentukan kesepakatan, baik bilateral, regional, maupun multilateral. Revisi atau bahkan ditambah dengan pembuatan UU PPRT dan ratifikasi dua konvensi internasional pelindungan pekerja informal tidak akan banyak mengubah keadaan jika tidak diiringi dengan komitmen pelaksanaan, pengawasan ketat, dan penerapan sanksi tegas. Selain itu, agar revisi lebih berdampak perlu ditambahkan beberapa paket. Pertama dan idealnya, menggeser fokus: meningkatkan proporsi penempatan dari pekerja informal ke pekerja formal. Ini bukan hanya untuk mengurangi risiko, tetapi juga meningkatkan leverage Indonesia untuk mengisi peluang kerja di negara Asia Timur dan negara maju akibat dari menurunnya tingkat kelahiran (aging society). Kedua, pengetatan penempatan tenaga informal hanya ke negara yang telah memiliki MoU atau sudah pasti memiliki regulasi tenaga kerja asing setara tenaga kerja lokal dengan penegakan hukum yang bagus atau telah meratifikasi dua konvensi internasional terkait pelindungan pekerja informal. Ketiga, membuat/memperbarui MoU dengan negara tujuan. Dalam situasi yang semakin kompetitif, setiap negara berlomba mengisi kesempatan kerja di mana pun. Kualifikasi, catatan kasus, dan kinerja dari setiap negara pemasok tenaga kerja akan terus dicermati negara penerima. Kompetisi mengarah pada penerapan hambatan (barrier) dan kuota yang diperebutkan banyak negara. Oleh karena itu, kerja sama teknis dan pengikatan dengan MoU tidak bisa ditinggalkan. Keempat, terus mengembangkan sistem informasi dan pendataan. Dalam kompetisi, akurasi informasi dan kecepatan respons sangat penting. Setiap celah dalam aspek ini tidak hanya akan direbut kompetitor dari negara lain, tetapi juga membuka peluang pelaku TPPO yang tak hanya beroperasi di dalam negeri, tetapi juga sudah menjadi sindikat antarnegara. Kelima, perbaikan skema pembiayaan yang lebih transparan dan akuntabel. Jargon zero cost yang selama ini digaungkan justru diisi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi, menjerat pekerja dengan utang berkepanjangan. Pekerja yang memperpanjang kontrak enggan melapor karena faktor biaya, harus melalui proses dari awal. Bahkan, mereka disebut non-prosedural. Padahal, mereka ”menjadi” non-prosedur karena menghindari biaya tinggi. Pengaturan ketenagakerjaan tidak sederhana. Menjadi PMI juga bukan pilihan mudah. Namun, perbaikan harus terus dilakukan agar setiap orang memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan terhindar dari masalah. Jangan sampai risiko sosial lebih tinggi daripada manfaat ekonomi yang didapatkan, seperti hasil riset Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM bersama Child Health and Parent Migration in Southeast Asia (Champsea) sejak tahun 2008 yang menunjukkan fenomena gangguan dalam perkawinan di kalangan rumah tangga PMI. Didik Eko Pujianto, Pegawai Kementerian Luar Negeri RI |
| Kembali ke sebelumnya |